• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tak Mau Tanda Tangan Dokumen Proyek Pembangunan Nasional, Ada Apa Dengan Camat Panimbang?

    29/11/22, 11:32 WIB Last Updated 2022-11-29T04:34:43Z
    JAGUARNEWS77.com //Pandeglang, Banten - Pada hari senin tanggal 28 Nobember 2022 adalah untuk  ke 5 (lima) kalinya Kuasa Hukum dari kliennya H.A tine damayanti J.P mendatangi kantor Kecamatan Panimbang dengan tujuan meminta tanda tangan camat dalam sebuah dokumen Surat untuk kepentingan hukum kliennya Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tanah / Lahan Jalan Nasional Ruas Citerep Tanjung Lesung ( Tanah Milik Adat ).


    Yudi Sutira S.H dari kantor hukum YMS Associates Bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan proyek nasional di butuhkan kerja sama antar pihak  untuk menunjang pelaksanaan pembangunan sehingga menumbuhkan perekonomian Rakyat


    Bahwa setiap pemilik tanah yang di gunakan untuk pelebaran jalan nasional yang berada di lokasi pembangunan pelebaran jalan nasional tanjung lesung masing masing pemilik tanah di berikan sebuah dokumen untuk di lengkapi dan di tandatangani oleh pemilik, saksi , lurah dan di ketahui oleh camat.


    Dokumen-dokumen pemilik tanah lainnya yang juga terkena oleh pembangunan jalan nasional sudah terkumpul semua di kantor PUPR, miris nya satu dokumen milik H.A tine damayanti alias ( joice ) terganjal oleh satu tanda tangan Camat saja, padahal kepala desa saksi dan pemilik telah menandatangani semua dokumen tersebut.


    Kami kuasa hukum merasa di permainkan oleh pejabat publik, karena setiap kali ditemui di kantor kecamatan Panimbang tidak pernah menemui kami, bahkan sampe kuasa hukum datangi ke rumahnya pada pukul 20.00 Wib s/d larut malam di kediamannya di Cigelis tetap saja tidak mau menemui, dan terakhir di hubungi lewat pesan Whatsup Kosasih Camat Panimbang menjawab sedang sakit dan memberikan jawaban mengenai tidak mau tanda tangan data/dokumen yang harus dia tanda tangan karena dia merasa takut karna urusan tanah harus di pelajari, padahal sebelumnya sudah memberikan syarat kepada kuasa hukum karena ada satu lembar dokumen yang terlewat tidak di stempel oleh desa, akan tetapi itu bisa langsung di penuhi,  ironisnya kosasih Camat Panimbang masih menghindar dan tidak mau tanda tangan dengan alasan-alasan yang subjektif, atas tindakan camat seperti demikian menampakan ada sesuatu yang salah dalam dirinya, akhirnya kami menjadi heran, padahal kami selaku advokat juga kuasa hukum dari klien kami bertindak untuk dan atas nama klien kami itu berdasarkan undang - undang, artinya pekerjaan kami dilindungi undang -undang baik didalam maupun diluar pengadilan, permohonan kami untuk meminta tandatangan kepada camat adalah hak kami sepenuhnya (Yudi Sutira S.H)


    Ini adalah bentuk ketidak patuhan terhadap jabatannya sebagai pelayan publik, bahkan tindakan Camat Panimbang bisa di Kategorikan tindakan yang menghambat pembangunan Nasional, ini harus di tindak tegas oleh bupati pandeglang, Irna Narulita harus menindak tegas dengan apa yang di lakukan Camat Panimbambang.


    Dalam sikap dan tindakan oleh camat kepada kami membuat kami semakin yakin atas adanya dugaan penyimpangan dalam hal pertanahan yang ada di wilayah kecamatan Panimbang.


    Salah satu aktivis UNMA tubagus Tobi menanggapi permasalahan pelayanan di Kecamatan Panimbang sangat memprihatinkan dan bokbrok dengan di pimpin oleh karakter camat yang seperti ini akan merusak citra pelayanan publik khususnya di panimbang kabupaten Pandeglang, apabila Bupati pandeglang tidak menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap camat panimbamg maka kami akan melakukan aksi unras di halaman kecamatan panimbang dan kantor bupati pandeglang, ucap tubagus Tobi.
    @djemi(Kabiro pandeglang)/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini