• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Waket MPR F-PAN: Madrasah Tak Seharusnya Dihilangkan dari UU Sisdiknas

    12/09/22, 13:05 WIB Last Updated 2022-09-12T06:05:31Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menentang soal aturan penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, madrasah telah melahirkan banyak pemimpin bangsa, baik di masa lalu, masa kini dan masa depan.
    Di samping itu, Yandri menilai saat ini ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mengkerdilkan eksistensi madrasah. Salah satunya dengan menghapus madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional.


    "Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional. Mesti diingat, madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Karena itu tidak seharusnya, keberadaan madrasah dihilangkan dari UU Sisdiknas," kata Yandri dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).


    Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya di acara pembukaan pembangunan Ma'had Islam Rafiah Akhyar (Mira), Kampung Cipancur, Kelurahan Sukacai, Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten, Minggu (11/9).


    Lebih lanjut, Yandri menjelaskan peran dan jasa madrasah serta pesantren masih terasa hingga sekarang. Menurutnya, pondok dan madrasah berkontribusi besar dalam membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi Muhammad SAW. Apalagi di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus lewat berbagai cara, termasuk media sosial.


    "Saya bisa merasakan benar peran serta itu, karena saya punya dan ikut mengurus madrasah serta pondok pesantren. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan Akhlakul Karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan," katanya.


    Oleh karena itu, Anggota Komis VIII DPR RI ini mengajak masyarakat untuk mendukung dan menjaga keberadaan madrasah dan pondok pesantren. Salah satunya dengan tidak membiarkan madrasah berjuang sendiri menghadapi pihak-pihak yang ingin merusaknya. Dengan demikian, kontribusi madrasah dan pesantren dapat mencetak generasi masa depan bangsa yang hebat dunia akhirat.


    "Semoga usaha ini menjadi amal jariah, berguna bagi kita di akhirat nanti. Karena setiap yang bernyawa pasti akan mati. Kullu nafsin zaikatul maut," kata Yandri.


    Sebelumnya, pembina Ma'had Islam Rafiah Akhyar ustaz Adi Hidayat menyampaikan cita-citanya mendirikan lembaga pendidikan Ma'had Islam Rafiah Akhyar. Ia berharap tempat ini dapat melahirkan ulama-ulama besar yang dapat meneruskan perjuangan nabi dan para kyai saat ini.


    "Saya ingin mewakafkan diri dan waktu saya ikut melahirkan ulama. Mari bersama-sama, mewujudkan cita-cita itu, semoga menjadi amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir dan tak ada putus-putusnya," pungkas Adi.


    Diketahui, turut hadir pada acara tersebut Menteri Perdagangan Dr. (HC). Zulkifli Hasan SE, MM. Hadir pula pembina Mira Hj. Rafiah Akhyar dan Ustad H. Dr. (H.C) Adi Hidayat LC, MA, Forkopimda Kabupaten Serang, serta para ulama, ustaz dan kyai se-Provinsi Banten


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Waket MPR F-PAN: Madrasah Tak Seharusnya Dihilangkan dari UU Sisdiknas" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini