• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Indosurya dan Bukti Duit Rp 39 M ke Jaksa

    13/09/22, 16:23 WIB Last Updated 2022-09-13T09:23:26Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka segera disidang.


    "Pada hari Senin, tanggal 5 September 2022, penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).


    Nurul mengatakan barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp 39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang diserahkan.


    "Kemudian pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.


    "Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tambahnya.


    Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI, yang sempat dilepaskan dari sel tahanan karena masa penahanannya habis. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.


    "Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).


    Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.


    "Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.


    Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.


    "Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.


    "Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," imbuhnya


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Polri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Indosurya dan Bukti Duit Rp 39 M ke Jaksa" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini