• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Lapas Rangkasbitung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

    15/09/22, 17:37 WIB Last Updated 2022-09-15T10:40:18Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mensosialisasikan kembali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, Kamis (15/09)


    Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara dan didampingi staf Pembinaan Lapas Rangkasbitung dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

    Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto ditempat yang berbeda menyampaikan mekanisme mengenai tata cara dan syarat pelaksanaan pemberian hak integrasi kepada narapidana dan anak sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, baik pengusulan Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi/ Dikunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat 


    "Kami sampaikan bahwa seluruh warga binaan akan mendapatkan haknya, baik berupa remisi maupun bebas bersyarat, namun demikian bebas bersyarat bukanlah bebas sebebasnya, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dilakukan oleh seorang narapidana untuk bisa mendapatkan haknya, salah satunya warga binaan harus senantiasa dapat menunjukkan sikap berkelakuan baik, baik kepada petugas maupun warga binaan lain, kemudian warga binaan dituntut untuk selalu mengikuti berbagai program pembinaan didalam Lapas, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian, pungkas Kalapas

    Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan. 


    “Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ujar Yoga nama Panggilan Kasubsi Pembinaan. 


    Sebelum ditutup kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan sesi tanya jawab terkait isi dari UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini