• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Terhadap Pemukul Ade Armando, Pengacara : Perkara Ini Menegaskan Penegakan Hukum Di Negeri Ini Bermasalah

    01/09/22, 16:15 WIB Last Updated 2022-09-01T09:18:05Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta,  - Persidangan penganiayaan terhadap Ade Armando kembali digelar hari ini (1/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan. Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Para Terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 8 bulan penjara.


    Terhadap putusan tersebut salah satu Pengacara dari Terdakwa memberikan tanggapan setelah sidang kepada awak media, bahwa putusan tersebut menegasakan penegakan hukum di negeri ini bermasalah.


    "dalam putusannya hakim hanya melihat perkara ini secara parsial, atau sebatas penganiayaan terhadap AA semata. Padahal seharusnya hakim melihat perkara ini secara holistik, fakta persidangan membuktikan apa yang dilakukan para Terdakwa merupakan ekses dari adanya penegakan hukum yang tebang pilih dalam hal ini terhadap AA yang dianggap seringkali melecehkan agama para Terdakwa sehingga terjadilah peradilan jalanan terhadap AA ini. Jadi, perkara ini menegasakan bahwa memang penegakan hukum di negeri ini bermasalah", ungkap Hujjattul Baihaqi.


    Lebih lanjut Baihaqi mengungkapkan bahwa kejadian terhadap Ade Armando ini seharusanya menjadi momentum untuk POLRI berbenah dan instrospeksi ke dalam agar kembali mendapatkan kepercayaan publik.


    "kami menilai agar kedepan tidak ada lagi peradilan jalanan seperti yang terjadi terhadap AA ini, maka momentum ini seharusnya dijadikan penegak hukum khususnya POLRI untuk melakukan pembenahan dan melakukan introspeksi ke dalam pada berbagai penanganan perkara yang menyorot perhatian publik. Kita tahu AA ini statusnya sebagai Tersangka, pernah di SP3 kemudian di Prapid (pra peradilan) oleh masyarakat dan saat ini statusnya kembali sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama, tapi hingga saat ini perkara tetap tidak jalan juga. Hal-hal ini yang harusnya penegak hukum peka, agar peradilan jalanan tidak berulang", tutup Baihaqi.


    Diketahui sebelumnya Ade Armando menjadi korban penganiayaan oleh Para Terdakwa  (6 orang) saat meliput aksi unjuk rasa di depan gedung DPR-RI pada 11 April 2022 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap motif penganiayaan Para Terdakwa terhadap Ade Armando tersebut disebabkan karena kekesalan Para Terdakwa terhadap Ade yang dianggap telah menghina dan menistakan agama yang dianut Para Terdakwa.

    AM/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini