• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    3 Ruang Hakim Agung di MA Digeledah KPK Terkait OTT!

    26/09/22, 13:39 WIB Last Updated 2022-09-26T06:39:09Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu terkait suap pengurusan perkara. Total ada tiga ruang hakim agung yang digeledah KPK.


    Jubir MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, selain ruangan tersangka Sudrajad Dimyati yang digeledah, ruangan Hakim Agung Takdir Rahmadi dan ruangan staf Gazalba Saleh juga digeledah.


    "Ruang hakim agung yang digeledah ada tiga ruangan, yakni Ruang Pak Takdir Rahmadi, ruang Pak Sudrajad Dimyati, dan ruang staf Pak Gazalba," kata Andi kepada detikcom, Senin (26/9/2022).


    Dia tidak memerinci apa yang dibawa dalam penggeledahan yang dilakukan KPK. Namun Andi menyebut MA akan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.


    "Bagi kami, tentu menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.


    Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Selain Dimyati, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan pengacara bernama Yosep Parera.


    Berikut ini daftar 10 tersangka kasus ini:


    Sebagai Penerima:
    - Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
    - Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
    - Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
    - Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
    - Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
    - Albasri, PNS Mahkamah Agung


    Sebagai Pemberi:
    - Yosep Parera, pengacara
    - Eko Suparno, pengacara
    - Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
    - Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)


    Sumber artikel : detiknews, Judul : "3 Ruang Hakim Agung di MA Digeledah KPK Terkait OTT!" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini