• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polisi Tembak Polisi - Daftar 25 Polisi Diperiksa & 10 Perwira Dicopot, Tak Ada Nama Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi

    05/08/22, 14:39 WIB Last Updated 2022-08-05T07:40:10Z
    Daftar 25 Polisi Diperiksa & 10 Perwira Dicopot, Tak Ada Nama Mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi
    Kompas TV
    Kapolri mencopot 10 perwira terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari 10 perwira yang dimutasikan, tak ada sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susanto, Kapolres Jaksel yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya. Foto Kombes Budhi Herdi Susianto. 


    JAGUARNEWS77.com # JAKARTA - Sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.


    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).


    Ke-10 perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi pati yanma Polri.


    Namun dari 10 perwira yang dimutasikan itu, tak ada sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susanto, Kapolres Jaksel yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya.


    Terkait pemeriksaan 25 personel polisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan mereka diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.


    "Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


    Siapa saja sosok 25 personel polisi yang diperiksa?


    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.



    Namun dia menyebutkan bahwa yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan mulai dari tamtama, perwira hingga jenderal bintang 1.


    25 personel Polri yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.


    "Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).


    25 personel yang diperiksa antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.


    "Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.


    Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.


    "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.


    Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.


    "Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.


    Tak Ada Nama Mantan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susanto


    Selain memeriksa 25 polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


    10 perwira polisi itu dipindahkan menjadi pati yanma Polri.



    Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.


    Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


    "Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).


    Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).


    "Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.


    Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.


    "Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.


    Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.


    "Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," ujarnya.


    Dari 10 nama perwira yang dimutasi ini, tidak ada nama Kombes Pol Budhi Herdi Susanto yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel).


    Berikut daftar nama 10 perwira yang dimutasi jadi Yanma Polri terkait kasus Brigadir J:


    1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri


    2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri


    3. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri


    4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri


    5. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri



    6. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri


    7. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri 


    8. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri 


    9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri. 


    10. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.


    Ferdy Sambo diperiksa Jenderal Bintang 1


    Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


    Lantas siapa yang bakal memeriksa Ferdy Sambo, berpangkat jenderal bintang dua ?


    Ternyata, penyidik yang memimpin pemeriksaan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang 1. 


    Jenderal bintang 1 itu tidak lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.


    Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


    "Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).


    Ia menturukan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.


    "Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," tukas dia.


    Bharada E jadi Tersangka


    Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.


    Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.


    "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).


    Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.


    "Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.


    Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.


    Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.


    "Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.



    Kasus ini berawal saat Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.


    Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.


    Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


    Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.


    Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.


    Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.


    Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.


    Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.


    Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.


    Sumber : tribunnews.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini