• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ngaku Dapat Ancaman, Pengacara Bharada E Minta Perlindungan Jokowi

    09/08/22, 18:48 WIB Last Updated 2022-08-09T11:48:17Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, mengaku mendapatkan ancaman. Deolipa meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    "Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancam-ancam. Perkara besar sama aja ada yang ancam. Orang kan ada yang suka ada yang nggak suka. Ada kenal ada nggak kenal. Ada cinta ada benci. Kalau kami kan tetap mencintai semuanya," kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).


    Deolipa mengaku tahu pihak yang mengancamnya. Deolipa enggan membeberkan soal siapa pengancamnya. Namun dia mengungkapkan permintaan perlindungan kepada Jokowi.



    "Saya tahu dong tahu (identitas pemberi ancaman), makanya kita perlindungan ke Pak Jokowi kalau ada apa-apa," ujarnya.


    Deolipa menyebutkan ancaman yang diterimanya belum dinilai parah. Menurutnya, sebagai pengacara, dia kerap mendapatkan ancaman saat menangani perkara besar.


    "Tidak (parah ancamannya), biasa aja. Biasa kok, santai-santai. Biasa kita ngehadapin yang begitu-begitu," tambahnya.


    3 Tersangka Kasus Brigadir J


    Terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua, polisi sudah menetapkan 3 tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.


    "Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Meko Polhukam Mahfud Md.


    Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.


    Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


    Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Ngaku Dapat Ancaman, Pengacara Bharada E Minta Perlindungan Jokowi" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini