• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Cabang Bank Banten Langsung Ditahan

    06/08/22, 15:16 WIB Last Updated 2022-08-06T08:16:09Z
    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Kejaksaan Tinggi Banten langsung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.


    Pantauan detikcom di Kejati, Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin keluar dari ruang penyidikan pukul 16.30 WIB. Keduanya langsung dibawa mobil tahanan ke Pandeglang dan Serang.


    "Atas usul dan dari tim jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.


    Tersangka Satyavadin katanya ditahan di rutan Kelas II Serang. Sedangkan untuk tersangka Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.


    Alasan penahanan, katanya atas alasan subyektif penyidik karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif karena tindakan pelaku melakukan korupsi di Bank Banten diancam penjara 5 tahun lebih.


    Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan keduanya resmi menjadi tersangka korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kredit untuk perusahaan ini dilakukan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.


    "Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ kemudian tersangka kedua RS," kata Leonard Eben Ezer Simandjuntak.


    kasus ini bermula di 25 Mei 2017 saat tersangka RS mengajukan permohonan kredit ke Bank Banten melalui tersangka SDJ yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang di DKI.


    Kredit diajukan sebesar Rp 39 miliar dengan rincian kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp 24 miliar. Kredit ini diajukan untuk mendukung pembiayaan PT HNM dengan PT Waskita Karya untuk pekerjaan tol di Palembang.


    Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit atau MAK agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten.


    "Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp 13 miliar dan KI sebesar Rp 17 miliar ," kata Leonard.


    Pada November 2017, PT HM untuk kedua kali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapat persetujuan Rp 35 miliar. Padahal kata Kajati pencairan kredit bulan pertama di bulan Juni 2017 lalu pun perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit.


    Ia mengatakan, kredit modal kerja dan kredit investasi ini katanya tidak tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HN juga tidak memenuhi beberapa syarat. Misalnya, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.


    Perbuatan para tersangka katanya melanggar syarat kredit dan penarikan kredit berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Perjanjian Kredit dan SOP di Bank Banten. Serta melabrak prinsip kehati-hatian perbankan dan pemberian kredit sehat.


    Artikel ini telah tayanh di detiknews, dengan judul : "Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Cabang Bank Banten Langsung Ditahan" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini