• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Bupati Mimika Papua Ternyata Tersangka, Langsung Gugat KPK di PN Jaksel

    16/08/22, 14:54 WIB Last Updated 2022-08-16T07:54:42Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.


    Sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.


    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.



    "Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).


    Sidang Praperadilan Hari Ini


    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Persidangan itu berlangsung Selasa (16/8).


    "Hari ini (16/8) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).


    Ali memastikan pihak KPK bakal hadir dalam persidangan tersebut. Dia menyebut KPK bakal memberikan keterangan terkait permohonan praperadilan tersebut.


    "Tentu KPK siap hadir dan pada waktunya nanti akan sampaikan jawaban atas permohonan dimaksud," lanjut Ali.


    Ali menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujan syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Dia menyebut praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.


    "Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud," jelasnya.


    Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


    "Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," ucap Ali.


    Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.


    "Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," sebutnya.


    "Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali.


    Korupsi Pembangunan Gereja Mimika


    Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.


    "Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).


    Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020)


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Bupati Mimika Papua Ternyata Tersangka, Langsung Gugat KPK di PN Jaksel" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini