• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

    14/07/22, 08:30 WIB Last Updated 2022-07-14T01:30:07Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.


    Pelaku Sdr. WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kec. Rangkasbitung  ditangkap di pinggir jalan yang berada di Jl. Siliwangi Kel. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak  karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas  berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan kejadian tersebut,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan Sdr. WS (20)  di di Jl. Siliwangi Kel/Ds. Rangkasbitung timur Kec. Rangkasbitung kab. Lebak ," Ujar Malik, Rabu (13/7/2022).


    Kata Malik, "Dari tangan pelaku  WS, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 (empat ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis Merk Hexymer, 104 (seratus empat) butir obat Merk Tramadol HCI, Uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu)  unit sepeda motor merk honda beat warna putih".


    "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjutnya.


    Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain,
     "Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan Pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. AS dan Saat ini, Kami masih melakukan pengejaran," ungkap Malik.


    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Humas Polres Lebak/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini