• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kurangi Takaran BBM, Pemilik dan Manajer SPBU di Serang Ditangkap

    23/06/22, 14:18 WIB Last Updated 2022-06-23T07:18:22Z
    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Polda Banten menangkap pemilik dan manajer SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan kasus pengurangan takaran BBM. Pelaku disebut mengantongi keuntungan hingga Rp 7 miliar dari kecurangan tersebut.
    Kedua pelaku adalah FT (61) dan FB (68). Pelaku FT merupakan pemilik SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan FB menjabat manajer SPBU tersebut.


    Kedua pelaku memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control. Jenis BBM yang dikurangi takarannya adalah Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar. Mereka sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta sakelar otomatis pada dispenser SPBU.


    "Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya," kata Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, Kamis (23/6/2022).


    Chandra mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kecurangan penjualan BBM tersebut sudah dijalankan sejak 2016 hingga Juni 2022. Hasil kecurangan sejak 8 tahun lalu itu, keuntungannya mencapai Rp 7 miliar.


    "Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7.000.000.000 (miliar)," ucapnya.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.


    Sumber artikel : detiknews, judul : "Kurangi Takaran BBM, Pemilik dan Manajer SPBU di Serang Ditangkap" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini