• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M!

    08/06/22, 14:32 WIB Last Updated 2022-06-08T07:32:06Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap bersama Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan dan sejumlah orang lainnya. Total suap yang diterima disebut Rp 5,7 miliar.


    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.


    "Hari ini, 8 Juni 2022, dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan Terdakwa Abdul Gafur Masud. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda. Persidangan dilakukan secara hybrid, Terdakwa online dari Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.


    Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.


    "Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.


    Disebutkan uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.


    Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel. Seluruh suap yang diterima Abdul Gafur disebut digunakan untuk keperluan pribadinya.


    Abdul Gafur dan Nur Afifah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Serta pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M!" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini