• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Otto Rilis Surat Terbuka, Ini Respons Peradi Luhut Pangaribuan

    05/05/22, 15:04 WIB Last Updated 2022-05-05T08:04:00Z
    Otto Rilis Surat Terbuka, Ini Respons Peradi Luhut Pangaribuan
    Istimewa
    Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan B Halomoan Sianturi SH MH. 


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Terkait amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 997/K/PDT/2022 perihal ditolaknya kasasi “Peradi Soho” (kepengurusan Otto Hasibuan) atas gugatan yang diajukan Alamsyah melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Otto  Hasibuan dianggap Peradi versi Luhut MP Pangaribuan sudah tidak bisa mewakili kepentingan Peradi, dan surat-menyurat serta pernyataan  yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan pun sudah selayaknya dikesampingkan.


    "Oleh karena itu, surat terbuka Otto Hasibuan yang telah dimuat harian Kompas dengan judul “Surat Terbuka Ketua Umum Peradi” tertanggal 3 Mei 2022 perlu dibantah dan diluruskan kebenarannya, sebab merupakan bentuk penyesatan informasi atas isi putusan dan  merugikan publik khususnya para advokat di seluruh Indonesia," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan versi Luhut MP Pangaribuan, B Halomoan Sianturi SH MH dalam rilisnya, Kamis (5/5/2022).


    Berdasarkan hal itu, Halomoan pun menyampaikan bantahan sebagai berikut.


    Pertama, kata Halomoan, sepanjang 2017 sampai April 2022, dalam kurun waktu tersebut terdapat 3 gugatan, yakni gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Luhut MP Pangaribuan, gugatan Peradi Soho terhadap Peradi Suara Advokat  Indonesia kepengurusan Juniver Girsang, dan gugatan Alamsyah terhadap Peradi  Soho yang telah berproses di pengadilan dan telah memperoleh putusan yang telah 
    berkekuatan hukum tetap (incracht).


    Kedua, kata Halomoan, gugatan Alamsyah terhadap Tergugat I-IV (DPC Peradi Deli Serdang selaku Tergugat I, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi selaku Tergugat II, Fauzie Hasibuan selaku Tergugat III, dan Thomas  E Tampubolon selaku Tergugat IV) dan turut Tergugat (Tutty Soetrisno SH/Notaris) 
    yang diajukan melalui PN Lubuk Pakam dengan perkara Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN Lbp adalah bahwa tergugat telah mengeluarkan Keputusan Nomor:  KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar (AD) Peradi ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015 dan Keputusan Nomor:  KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD tertanggal 4 September 2019.


    "Pada pokoknya penggugat mendalilkan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut bertentangan 
    dengan Keputusan Munas II dan Pasal 46 Keputusan DPN Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar. Pun, bahwa perubahan Anggaran Dasar dimaksud berkenaan dengan penambahan  susunan DPN dan masa jabatan ketua umum sebagai berikut, yakni Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Peradi
    khususnya pada Pasal 24 ayat (5) berbunyi, “Ketua umum yang masa jabatannya telah 
    berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak 
    dapat diangkat untuk lebih dua kali dari masa jabatan", kemudian diubah menjadi 
    sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang 
    Perubahan Anggaran Dasar yang berbunyi, “Ketua umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat 
    diangkat untuk lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut,” jelasnya. 


    "Substansi dari gugatan Alamsyah adalah dengan tuntutan sebagai berikut, yakni nenyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan DPN PERADI  Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang  ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV, secara tanpa hak melanggar 
    Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud  dalam berita acara Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4:  Penetapan dan/atau Perubahan Anggaran Dasar Peradi yang bertalian dengan Akta  Pernyataan Keputusan Rapat Munas II Peradi, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09,  dibuat di hadapan Tutty Soetrisno SH, Notaris di Pekanbaru, ketentuan dan Pasal  46 Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan  Pertama Anggaran Dasar Peradi adalah merupakan perbuatan melawan hukum.Menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat  hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 
    tentang Perubahan Anggaran Dasar," urainya. 


    Selanjutnya, kata Halomoan, PN Lubuk Pakam dalam amar putusannya menyatakan perubahan Anggaran Dasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal  atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya surat  KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan  Anggaran Dasar. 


    "Atas putusan tersebut, Peradi Soho mengajukan banding melalui  Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara No 592/Pdt/2020/PT MDN. Amar putusan PT Medan adalah menguatkan putusan PN Lubuk Pakam,  tanggal 29 September Tahun 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan 
    banding. Kemudian Peradi Soho mengajukan kasasi dengan perkara No 997/K/PDT/2022. 


    Amar putusan kasasi yang telah diputus pada 18 April 2022  menyatakan kasasi yang dimohonkan oleh Peradi Soho di-TOLAK oleh  Mahkamah Agung," paparnya. 


    Ketiga, lanjut Halomoan, gugatan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan atau Peradi Soho (penggugat)  terhadap Peradi di bawah kepengurusan Luhut MP Pangaribuan (tergugat), substansi 
    gugatan Peradi Soho terhadap Peradi adalah klaim atas sebuah keabsahan hanya Peradi Soho yang sah dengan mengajukan 8 tuntutan dalam pokok  perkara melalui PN Jakarta Pusat dengan perkara No 67/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.


    Amar putusan PN Jakpus adalah “menyatakan gugatan  penggugat yang diajukan oleh penggugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).


    Rapat di kantor DPC Peradi Jakarta Selatan.
    Rapat di kantor DPC Peradi Jakarta Selatan. (ist)

    Kemudian Peradi Soho mengajukan banding melalui  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara Nomor: 203/PDT/2020/PT DKI.


    Dari  delapan tuntutan yang dimohonkan hanya 1 yang diterima, yaitu penggugat memiliki kedudukan hukum untuk menggugat yang pada  putusan PN Jakpus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, selebihnya ditolak.


     "Yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (di- TOLAK), menyatakan terpilihnya tergugat sebagai Ketua Umum DPN Peradi secara  e-voting tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Peradi (di-TOLAK), melarang tergugat untuk melakukan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan apa pun juga  yang mengatasnamakan Peradi (di-TOLAK). 


    Selanjutnya Peradi kepengurusan Luhut MP Pangaribuan mengajukan kasasi melalui  MA dengan perkara Nomor: 3085/K/PDT/2021 dengan putusan menolak kasasi yang  disampaikan.


    Pada pertimbangan hukumnya khususnya pada halaman 14-15 majelis  telah menyampaikan “Bahwa para tergugat konvensi maupun penggugat konvensi  telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan  penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana  dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas  kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi para advokat  anggota para tergugat konvensi dan penggugat konvensi maka beralasan tuntutan  penggugat konvensi ke-3, 4, 5, 6, dan 7 ditolak.”


    "Putusan MA tersebut semakin menegaskan bahwa Peradi di bawah  kepengurusan Luhut MP Pangaribuan adalah sah dan berwenang menjalankan tugas  dan fungsi sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan kualitas advokat melalui  PKPA, magang dan mengusulkan penyumpahan advokat, mengangkat advokat,  menyelenggakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat serta tindakan lainnya sesuai  UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga Peradi


    Sebaiknya Otto Hasibuan sebagai advokat dapat memahami dan mematuhi seluruh putusan  MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan dengan terus-menerus  melakukan penyesatan informasi," tandas Halomoan.


    Artikel ini telah tayanh di tribunnews.com (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini