• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Firli soal SMS Blast Pesan Antikorupsi Rp851 Juta: Apa yang Salah?

    23/03/22, 13:42 WIB Last Updated 2022-03-23T06:42:31Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merasa tidak ada yang salah dengan SMS masking atau SMS blast. Menurut dia, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan cara apa saja.


    "Salahnya Apa SMS blast? Misal orang mau korupsi terus terima SMS KPK, enggak jadi lakukan korupsi ketika baca itu. Masa SMS itu dipermasalahkan," ujar Firli saat menjadi pembicara dalam agenda 'Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali Tahun 2022' pekan lalu, dikutip Rabu (23/3).


    Sebagai informasi, KPK menggelontorkan hampir Rp1 miliar terkait pengadaan SMS masking atau SMS blast dengan misi menyampaikan pesan-pesan antikorupsi.


    Pemenang tender adalah PT Elpia Internusa Sistematika dengan nilai penawaran Rp851.554.000.


    Namun, sejumlah pihak mempersoalkan hal itu karena isi pesan yang disampaikan tidak berkaitan dengan program antikorupsi dan cenderung bersifat personal.


    Pesan itu misalnya: Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.


    Persoalan ini sudah dibawa Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ke Dewan Pengawas KPK. Terlapor dalam hal ini adalah Firli selaku Ketua KPK.


    Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, mengatakan Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK.


    "Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," ujar Rizka melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).


    Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK


    Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul : "Firli soal SMS Blast Pesan Antikorupsi Rp851 Juta: Apa yang Salah?" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini