• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri

    22/02/22, 13:56 WIB Last Updated 2022-02-22T06:56:02Z
    SOSOK Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Kirim Surat untuk Kapolri
    Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA
    Brigjen TNI Junior Tumilaar. Inilah sosok Brigjen Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang ditahan. Ia pernah mengirim surat untuk Kapolri yang berujung pada pencopotan jabatannya. 

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


    Kabar penahanan itu diketahui dari foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar.


    Surat yang berisi permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung (GERD) yang dideritanya itu beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).


    Kabar penahanan jenderal bintang satu itu dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.



    Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.


    "Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung, Selasa (22/2/2022).


    Lantas, siapakah sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar?


    Dikutip dari wikipedia.org, Brigjen TNI Junior Tumilaar lahir pada 3 April 1964.


    Ia adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988 dari kecabangan Zeni.


    Sebelum menjadi staf khusus KSAD, Junior Tumilaar menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer XIII/Merdeka.


    Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.


    Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Ditziad.


    Pernah Surati Kapolri


    Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Kompas TV/Tribun Manado)

    Nama Junior Tumilaar sempat menjadi sorotan pada tahun lalu setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


    Surat tulisan tangan Junior Tumilaar pun viral di media sosial.


    Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara (Sulut).


    Di dalam surat tersebut, Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.


    Junior mengatakan, babinsa yang dimaksud adalah yang mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan.


    Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.


    Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.


    Dia mengatakan Babinsa dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.


    Disebutkan juga, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.


    Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.


    Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.


    Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.


    Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Disebutkannya, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.


    Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu dipanggil Polresta Manado.


    Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.


    Dicopot dari Jabatan


    Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.
    Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. (Capture Video Kompas TV)

    Surat Junior itu pun akhirnya berbuntut panjang dan membuat Junior dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka.


    Jenderal bintang satu itu diindikasikan melanggar hukum disiplin dan pelanggaran hukum pidana militer.


    Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs TNI AD, Sabtu (9/10/2021) menyebutkan, KSAD telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT.


    Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Staf khusus KSAD terhitung sejak 8 Oktober 2022.


    "Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.


    Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.


    "Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.


    Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.


    Respons Setelah Dicopot


    Merespons pencopotannya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.


    Bahkan, Junior sudah memprediksi bahwa tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.


    Namun dia tak menyesali perbuatannya karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.


    "Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara."


    "Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).


    "Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan," ucap Junior menambahkan.


    Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, ada tata cara yang harus dilalui.


    "Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.


    "Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," tambahnya.


    Marah ke Sentul City


    Brigjen Junior Tumilaar kembali viral setelah video yang menampilkan dirinya mengamuk di Centul City beredar di media sosial.


    Saat itu ia memarahi PT Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.


    Dalam video tersebut, terlihat Brigjen Junior meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.


    Sebelumnya Jenderal bintang satu ini, sempat bertemu dengan warga yang bersengketa dengan pihak Sentul City, di Kantor Desa Bojong Koneng.


    Dalam pertemuan ini, Brigjen Junior Tumilaar menilai tindakan yang dilakukan pihak PT Sentul City, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dia menyebut nama seorang Brigjen.


    Sebelumnya pada 19 Januari lalu, Brigadir Jenderal Junior Tumilaar hadir di DPR RI Komisi III selaku penasihat para korban gusuran.


    "Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT Sentul City," katanya.


    Kini Ditahan


    Terbaru, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan dan kabar itu diketahui dari sebuah foto selembar surat yang beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).


    Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.


    Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.


    "Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).


    Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.


    Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022)


    Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.


    Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.


    "Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.


    Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.


    Alasan Penahanan


    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Kabar ditahannya Junior dibenarkan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.


    Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.


    "Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat."


    "Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).


    Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.


    "Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.


    Artikel ini telah tayang di tribunnews.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini