• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ketika KPK dan Azis Syamsuddin Kompak Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Suap...

    26/02/22, 14:08 WIB Last Updated 2022-02-26T07:09:46Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret dalam kasus korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Ia merupakan salah satu penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.


    Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022) majelis menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar.


    Ia lantas dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.


    Majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis selama 4 tahun terhitung setelah masa pokok pidananya berakhir.


    Tak ajukan banding


    Kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna menyatakan kliennya telah menerima putusan majelis hakim.


    “Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding,” katanya pada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).


    Ia pun meminta kliennya segera di eksekusi oleh jaksa KPK.


    “Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK,” sebutnya.


    Keputusan itu diikuti oleh KPK dengan mengambil sikap serupa pada Jumat (25/2/2022).


    Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tidak mengambil upaya banding atas vonis Azis.

    “Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” tuturnya.


    “Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” sebut Ali.


    Ali menuturkan, dengan sikap ini maka vonis Azis telah dinyatakan incracht dan jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan.


    Disayangkan


    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap KPK yang tidak mengajukan banding.


    Dalam pandangan Boyamin mestinya KPK berjuang agar Azis mendapatkan sanksi maksimal.


    Sebab tindakan korupsi Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR.


    Ia menambahkan, Azis juga pernah duduk di Komisi III DPR dan alasan ini mestinya jadi faktor yang memberatkan vonis karena ia adalah orang yang memahami hukum.


    “Jadi mestinya faktor pemberatnya itu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun,” kata Boyamin.


    “Jadi ya mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding,” imbuh dia.


    Di sisi lain, Boyamin mendesak agar KPK terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.


    Pasalnya Azis dinyatakan memberi suap pada Robin agar tidak diseret dalam perkara yang sedang diselidiki KPK itu.


    “Ini mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan,” imbuh dia.


    Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini