• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sah, Lapas Rangkasbitung Teken PKS Dengan Dinkes Kab Lebak

    18/01/22, 14:30 WIB Last Updated 2022-01-18T07:30:52Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung kanwil Kemenkumham Banten hari ini secara Resmi mengikat kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (Kab.) Lebak usai Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lebak yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Lebak, Selasa (18/01).


    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Pembinaan beserta Tenaga Kesehatan Lapas dan dari Unsur DInas Kesehatan terdiri dari Sekretaris DInas, para Kepala Bidang dan pejabat lainnya di jajaran Dinas Kesehatan Kab. Lebak. PKS yang ditandangani dalam rangka dukungan Peningkatan layanan layanan kesehatan bagi Petugas dan Warga BInaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung.

    Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Daerah terutama DInkes Lebak atas sinergi yang selama ini telah berjalan dalam memastikan kesehatan Warga Binaannya. 


    "PKS ini menjadi pelengkap administrasi kerjasama yang telah kita bangun, sebelumnya kami sudah bersinergi baik dan smoga dengan adanya PKS ini langkah kita untuk memberikan layanan dan jaminan kesehatan bagi Petugas dan WBP, apalagi ditengah situasi Pandemi yang belum usai, sinergi ini akan semakin menguatkan kita semua dalam meningkatkan layanan kesehatan" Kata Kalapas


    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono juga mengamini apa yang disampaikan Kepala Lapas. Ia dan jajaran prinsipnya akan mendukung terkait Tusi Kesehatan.

    "kemarin sudah berjalan baik, kalau ada yang kurang-kurang kita tingkatkan, prinsipnya kami akan tulus membantu sesuai TUsi kami, kami mendukung agar semua warga mendapatkan layanan dan jaminan kesehatan terutama di Lapas" ujar Kadis kesehatan Kab. Lebak.

     
    Sebagai informasi ruang lingkup PKS ini terkait dengan peningkatan layanan perawatan kesehatan dan rujukan, layanan penyuluhan kesehatan (KIE), layanan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, layanan pengendalian Covid-19 dan Vaksinasi di Lapas serta layaan kesehatan lainnya di Lapas. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini