• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Buntut OTT Jaksa di NTT, Kadis PUPR TTU Dipanggil Kejaksaan Agung

    01/01/22, 09:00 WIB Last Updated 2022-01-01T02:01:34Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Januarius T Salem dipanggil penyidik Kejaksaan Agung.


    Pemanggilan itu terkait dengan penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT berinisial KM oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung.


    Januarius dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara penangkapan jaksa itu.


    "Kami dipanggil oleh tim Kejaksaan Agung, tetapi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Januarius saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/12/2021) malam.


    Rencananya, Januarius akan mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta pada Selasa (4/1/2022) mendatang.


    Januarius akan memberikan keterangan tentang adanya laporan ke Kejaksaan Agung bahwa kerja Pemerintah Daerah TTU diintervensi oleh oknum jaksa.


    "Jadi kami dipanggil untuk ditanya, apakah benar Kepala Kejaksaan Negeri TTU dan stafnya ada intervensi," ungkap Januarius.


    Januarius membantah bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan pengerjaan jembatan Naen di wilayah Kefamenanu, TTU yang saat ini sedang dipersoalkan warga. Pengerjaan jembatan itu senilai belasan miliar rupiah.

    Januarius mengatakan, dalam pengerjaan proyek jembatan itu, pihaknya memang meminta pihak kejaksaan untuk mendampingi. Sehingga, jika ada salah dalam proses pelaksanaannya, maka pihaknya akan ditegur.


    "Kalau Jembatan Naen itu kan ada pendampingan dari pihak kejaksaan, sehingga apabila kami ubah speknya (spesifikasi) dan salah, tentu dari pihak kejaksaan akan memberikan peringatan," jelasnya.


    "Jadi itu pemeriksaan internal di kejaksaan terhadap anggotanya, sehingga kita diminta sebagai saksi. Mungkin nanti akan ada pertanyaan yang menjurus ke situ (Jembatan Naen), tapi itu bukan terkait itu, tapi terkait persoalan intervensi," imbuh Januarius.

     

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim belum mengetahui perihal pemanggilan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU oleh penyidik Kejaksaan Agung.


    "Saya belum dapat informasi soal itu. Saya juga baru saja tahu dari wartawan," katanya singkat.


    Kasub Hubungan Media Puspenkum Kejaksaan Agung, Andrie W Setiawan belum merespon pesan singkat yang dikirim wartawan ini terkait pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU.


    Sebelumnya, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung menggelar operasi tangkap tangan (OTT) menyasar seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.


    Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.


    Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini