• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Gubernur Banten dan Buruh Tempuh Jalur Restorative Justice, Polda Banten Terima Surat Pencabutan Perkara

    05/01/22, 17:35 WIB Last Updated 2022-01-05T10:35:46Z
    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten -Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro kembali mendatangi Polda Banten pada Rabu (05/01). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu.


    Kabid Humas Polda Banten KBP Shinto Silitonga mengatakan "Kehadiran Bapak Asep Busro selaku kuasa hukum Gubernur Banten untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan Gubernur Banten dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh yang menjalani proses hukum di Polda Banten," kata Shinto.

    Kemudian Asep Abdullah Busro menerangkan jika Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap Buruh yang masuk ke ruang kerja Gubernur. "Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur dan menyampaikan bahwa mereka juga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar Busro.


    "Atas dasar itikad baik dan ketulusan rekan-rekan dari buruh maka bapak Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini sehingga kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh bapak Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice," tambahnya.


    Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatkan jika akan segera memproses pencabutan laporan ini. "Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka," ujar Ade Rahmat.


    Selanjutnya Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten. "Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan," ucapnya.


    Diakhir Asep Abdullah Busro juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten. "Pada kesempatan ini pula Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku pengrusakan serta memberikan ruang bagi dilaksanaknya restorative justice," tutupnya. (Bidhumas/Andri/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini