• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sakit Hati dengan Gubernur, Gelombang Tsunami Buruh Banten Akan Tumpah Ruah

    09/12/21, 10:57 WIB Last Updated 2021-12-09T04:00:03Z


    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Gelombang buruh dari Banten akan tumpah ruah di Jalan Raya Serang untuk meluapkan kekecewaannya terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim yang abai terhadap aspirasi kaum buruh.


    Ketua DPD FSP LEM SPSI, Dewa Sukma Kelana mengatakan, jangan salahkan buruh ketika massa buruh Banten semakin besar bak tsunami lantaran Gubernur Banten terus-menerus abai terhadap aspirasi yang disuarakan.


    "Yang sangat disayangkan dan membuat buruh Banten sangat terluka hatinya, yaitu kesombongan dan keangkuhan Wahidin Halim selaku gubernur, tidak menunjukkan sama sekali simpati terhadap perjuangan buruh Banten yang tidak lain rakyatnya sendiri. Bahkan rakyat yang ikut memilih WH menjadi Gubernur dengan harapan saat itu WH dapat peduli akan peningkatan kesejahteraan rakyatnya," beber Dewa, Rabu 8 Desember 2021.


    Dewa menekankan bahwa sejak awal aksi sampai dengan sekarang di masa kepemimpinannya, tidak pernah sama sekali mau menemui buruh dan menerima aspirasi buruh sedikitpun.


    Malah Gubernur Banten lebih memilih menyampaikan pernyataan yang menambah luka dan kekecewaan buruh Banten, yang intinya menyampaikan masih banyak buruh yang mau digaji Rp2,5 juta atau di bawah UMK, cari saja buruh yang baru yang mau digaji tidak UMK dan lain-lain.


    Menurutnya, sebagai gubernur WH terkesan mendukung dan mengajarkan pelanggaran konstitusi, tidak pernah menunjukkan rasa simpati sama sekali malah sengaja terkesan memancing atau memprovokasi buruh Banten untuk melakukan aksi lebih besar lagi dari sebelumnya.


    "Seandainya saja WH memiliki hati nurani, berpikir logis dan tidak takut kehilangan jabatan, seharusnya tahu bahwa SK UMK yang diterbitkannya inkonstitusional melanggar UUD 45 bahkan tidak mencerminkan Pancasila di mana tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradab sama sekali, apalagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," urainya.


    Dewa menjelaskan, semua buruh tahu, SK UMK yang diterbitkan berdasar pada PP/36 2021 turunan dari UU Cipta Kerja yang  oleh MK sudah dinyatakan Inkonstitusional tidak sesuai UU 45 dan harus di revisi.


    "Sebagai orang yang ngerti hukum masa kita mau ikut-ikutan melanggar, ya harus diingatkan di tegur supaya memperbaiki kesalahanya," tegas Dewa yang juga seorang praktisi hukum ini.


    "Yang dilakukan kami ini sebetulnya cara kami cinta terhadap Banten dan pemimpinya supaya tidak terjerumus dengan kesalahan dan kemudian terus menerus melakukan pelanggaran berikutnya," ujarnya.


    Dia menyebut, permintaan buruh Banten sangat sederhana, yakni naikkan upah sesuai hasil kesepakatan LKS Tripartit (ada pengusaha, buruh, dan pemerintah di dalamnya) sebesar 5,4%.


    "Di mana konon WH sendiri telah berjanji apabila ada satu angka yang muncul hasil kesepakatan maka dirinya akan menandatangani SK UMK berdasarkan hasil kesepakatan,” ujar Dewa.


    “Inilah yang membuat buruh Banten murka dan malah SK UMK berdasar PP 36 yang sudah cacat hukum serta statmen statmen yang melukai bahkan terkesan menantang dan memprovokasi," sambungnya.


    Dewa menyampaikan, jangan heran jika hari ini dan seterusnya gelombang tsunami buruh Banten akan terus bergerak memadati kawasan industri jalan-jalan raya sampai dengan SK UMK benar-benar direvisi sebesar 5,4%.


    Adapun konsentrasi massa buruh Banten hari ini akan terpecah dua, yakni menuju MK dan KP3B dengan menyisir basisnya masing-masing.


    "Jadi jika sendi-sendi perekonomian di Banten lumpuh macet di mana-mana, salahkan Gubernur Banten yang angkuh pelanggar hukum yang tak simpati terhadap nasib rakyatnya yang sedang berjuang untuk kesejahteraan rakyat sendiri, yang sebetulnya menjadi kewajiban negara," tuturnya menegaskan.


    Artikel ini telah tayang di tangerangnews.com (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini