• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Dapat Surat Panggilan Kepolisian? Mau Ngerti Dan Faham?.... Perhatikan Baik-Baik

    11/11/21, 16:00 WIB Last Updated 2021-11-11T09:15:46Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Banyak ragam perasaan yang timbul di dalam hati masyarakat pada saat mengetahui dirinya mendapatkan surat panggilan dari pihak Kepolisian. Terlepas apakah diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tersangka atau diminta sebagai saksi ahli, selebihnya biar faham apa yang harus kita lakukan mari kita baca nih dibawah ini penjelasan dari pakarnya yaitu Advokat Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH seorang Advokat muda berpengalaman yang merupakan Owner dari kantor hukum Teuku Luqmanul Hakim, SE, SH, MH & Partners berlokasi di Kawasan Villagio Cluster Bolzano Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang Banten Hp. 0812 8619 4005.


    Tentu pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase pemeriksaan baik itu ringkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.


    Langkah untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan. Dalam praktik, Surat Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal:


    # yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atau
    apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.
    Bagaimana apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan dalam Surat Panggilan? Dalam hal pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun tidak demikian dalam hal pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan.


    Sebagaimana yang telah dikemukan di atas, seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, [saksi] ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara. Apabila seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli, Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari (saksi) ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.


    Untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Harap diperhatikan bahwa kuasa hukum dapat hadir selama proses pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan, kecuali kejahatan yang mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak dapat mengarahkan jawaban pihak yang sedang menjalani pemeriksaan atau melakukan intervensi pada saat berlangsungnya pemeriksaan.


    Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan.


    Dalam hal, pemeriksaan belum selesai, maka berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan tersebut akan ditutup dan selanjutnya akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan. Pertanyaan yang sering diajukan oleh pihak yang diperiksa adalah: apakah yang bersangkutan diperkenankan untuk menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) ? Perlu digarisbawahi bahwa salinan BAP hanya diberikan kepada tersangka atau kuasa hukumnya.


    Secara garis besar proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Tentu proses pemeriksaan oleh penyidik jauh lebih kompleks dari pada uraian ini, demikian keterangan yang disampaikan oleh Pengacara Teuku Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H. (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini