• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    PPWI DPC Lebak Kirim Surat Cinta Ke PPID Dindik Lebak

    21/10/21, 16:55 WIB Last Updated 2021-10-21T09:55:58Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Pengurus Cabang (DPC- PPWI) Kabupaten Lebak, surati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait realisasi penggunaan dana BOS tahun 2021 pada SDN III Cijoro Lebak yang di sinyalir Kangkangi SK Menteri nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan realisasi Dana BOS. 


    “Kami surati PPID Dinas Pendidikan melalui Dinas Kominfo Kabupaten Lebak, acuannya adalah Undang – undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat harus tahu yang sebenarnya terkait penggunaan dana BOS untuk kegiatan pemasangan paving blok yang diduga menyalahi aturan menteri,” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Al- Bantani kepada media ini Kamis 21 Oktober 2021.

    Abdul Kabir juga menambahkan bahwa penafsiran Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lebak Abdul Malik, tentang permendikbud nomor 6 tahun 2021 perlu dikaji lebih dalam lagi, pasalnya, pernyataan ‘sesuai’ yang dilontarkan oleh Sekdis Dindikbud Lebak Abdul Malik bisa menjadi acuan bagi sekolah lain menggunakan dana BOS sembarangan. 


    “Kami Khawatir sekolah yang lain juga mengacu pada SDN III Cijoro Lebak, dimana memandang rehabilitasi lapangan upacara sebagai pemeliharaan padahal itu jelas pembangunan skala sedang,” ungkap Ketua PPWI Lebak. 

    Seperti diketahui dan publish di beberapa media group PPWI Lebak, SDN III Cijoro Lebak disinyalir telah melakukan kesalahan dalam merealisasikan anggaran dana BOS sekolah tersebut dengan membangun lapangan upacara (halaman sekolah-red) yang luasnya sekira 300 meter. Padahal dalam juklak juknis penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler jelas disebutkan bahwa rehab atau pembangunan sarana dan prasarana sekolah itu dilarang. (BK/Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini