• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Masyarakat Perlu Tahu!!! Dasar Hukum Perbedaan "Penyidik" - "Penyidikan" - " Penyelidik" - "Penyelidikan" Serta Kode- Kode Administrasi Dalam Penanganan Perkara Hukum Pidana, Oleh : Advokat TM Luqmanul Hakim, SE, SH, MH

    07/10/21, 00:28 WIB Last Updated 2021-10-06T17:47:17Z


    Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SE, SH, MH


    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Seorang advokat muda yang profesional dalam menjalankan profesinya serta telah melanglang buana dalam dunia hukum menangani banyak perkara hukum baik perdata maupun pidana berkenan memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat berupa dasar hukum perbedaan "Penyidik" - "Penyidikan" - " Penyelidik" - "Penyelidikan" Serta kode kode administrasi dalam penanganan perkara hukum pidana, berikut penjelasan yang begitu sangatlah penting menambah pengetahuan hukum masyarakat dari advokat Luqman, Owner/pemilik kantor hukum "LH & Partners" yang berlokasi di Kawasan Villagio Cluster Bolzano Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang Banten Hp. 0812 8619 4005 , yang disampaikan kepada tim redaksi media online jaguarnews77.com, yuuukkkk kita simak bersama berikut ini. 


    Perbedaan mengenai Penyidik, Penyidikan, Penyelidik dan Penyelidikan diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni :


    Pasal 1


    1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
    2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
    3. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
    4. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Yang terkadang membuat kita bingung dan tidak bisa membedakan yaitu Proses penyidikan dan penyelidikan. 


    Pada proses Penyelidikan ini dilakukan oleh Penyelidik yang merupakan langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana itu terjadi.


    Penyelidikan ini adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah perkara dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pelanggaran terhadap hukum pidana atau bukan merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana.


    Sedangkan  proses penyidikan ini dilakukan oleh pihak penyidik yang melakukan kegiatan pemeriksaan pendahuluan/awal (vooronderzoek) yang seharusnya di titik beratkan pada upaya pencarian atau pengumpulan “bukti faktual” penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat di ikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang di duga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.



    Penyidikan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis untuk menentukan berhasil tidaknya proses penegakan hukum pidana selanjutnya.


    Pelaksanaan penyidikan yang baik akan menentukan keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan dan selanjutnya memberikan kemudahan bagi hakim untuk menggali/menemukan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili di persidangan.


    Sedangkan kode-kode dalam administrasi perkara tindak pidana dimana kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana, hal tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Perkara Tindak Pidana, berikut dibawah ini. 

     


    " Semoga sedikit penjelasan ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan keilmuan masyarakat dibidang hukum yaaa" Tutup Advokat Luqman


    Sumber : Pasal 1 point (1),(2)(4)(5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Buku Pentidikan dan Penegakan hukum pidana oleh Hartono, S.H., M.H.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini