• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Lagi lagi..!! Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jual Obat keras (Letter G) Tanpa ijin, Di gerebek Polresta Tangerang

    02/08/21, 17:15 WIB Last Updated 2021-08-02T10:18:11Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin, Jumat (30/7/2021) di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


    Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial RF (22), MR (27), dan U (25).


    “Kami amankan 3 orang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu (1/8/2021).


    Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu adalah sebanyak 200 butir tramadol. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu diduga hasil transaksi obat keras daftar G tanpa izin.


    “Modus operandi para pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik,” terang Wahyu.


    Saat ini, kata Wahyu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.


    Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.


    “Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.



    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini