• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kepala Desa Maja Di Somasi

    02/08/21, 16:10 WIB Last Updated 2021-08-02T09:10:54Z
    Bagian Operasional ASP Law Firman (Kiri) Saat menyerahkan Somasi Yang Diterima Linmas Desa Maja


    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Tim Advokat dari Kantor Acep Saepudin dan Partners Law Firm yang menjadi Kuasa Hukum Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tangerang bernama Uun Binti Sanusi layangkan Surat Somasi kepada Kepala Desa Maja Kabupaten Lebak berinisial “MT” terkait adanya dugaan Maladministrasi Pemerintahan, Senin 2/08/2021.


    Somasi tersebut disampaikan bagian Operasional ASP Law Firm Dudung Firmansyah, S.H., dan Eroy Royadi langsung ke Kantor Pemerintah Desa Maja dan diterima oleh bagian Linmas Desa Maja karena yang bersangkutan sedang tidak berada di Kantor Desa Maja.


    Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menyampaikan, “Somasi ini merupakan upaya hukum lanjutan karena sebelumnya kami telah menyampaikan surat keberatan atas adanya dugaan maladministrasi pemerintahan serta menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak namun sampai saat ini belum ada jawaban dan penyelesaian”.


    Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya yaitu Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M., Oni Sutarna, S.H., M.M., Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si., dan Anda, S.H., M.M., memaparkan bahwa Sebelumnya Kuasa Hukum Uun Binti Sanusi telah menyampaikan keberatan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah yang diketahui, diregister dan ditandatangani Kepala Desa Maja “MT” dimana data tanah yang tercantum dalam surat keterangan tersebut terdapat data objek tanah milik Ibu Uun Binti Sanusi yang tidak pernah dijual kepada siapapun baik oleh orangtuanya maupun oleh Ibu Uun sendiri, akan tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.


    Sementara itu Suhro, S.H.I, selaku Ketua Bidang Investigasi ASP Law Firm menerangkan “Selain menyampaikan Surat Somasi kepada Kepala Desa Maja “MT” kami juga melayangkan Somasi kepada seorang berinisial “M” yang tercantum dalam surat keterangan jual-beli yang bertindak selaku pembeli tanah milik Ibu Uun Binti Sanusi, tembusan somasinya juga kami tembuskan ke Kapolda Banten, Kapolres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.



    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini