• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ombudsman Putar Balik Putusan 75 Pegawai KPK yang Diberhentikan

    22/07/21, 11:36 WIB Last Updated 2021-07-22T04:38:33Z

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya mengadukan pimpinan KPK terkait dugaan maladministrasi mengenai proses tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Hasil dari analisa laporan itu, Ombudsman RI menyatakan adanya temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.


    Awalnya, seluruh pimpinan KPK dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk ke Ombudsman buntut polemik tes wawasan kebangsaan KPK yang tidak meloloskan 75 pegawai KPK dalam tes asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko --perwakilan 75 pegawai KPK-- mengatakan ada indikasi maladministrasi terkait proses TWK.


    "Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan untuk praktisnya hanya ditandatangani 15 pegawai yang TWK," kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).


    Sujanarko menyampaikan ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. Ia mengatakan akan menyampaikan hasil kajiannya lebih lanjut.


    "Nanti laporannya kita sampaikan ke teman-teman sekalian. Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," jelasnya.


    Ketua Ombudsman RI M Najih mengaku akan menindaklanjuti laporan itu. Laporan itu akan diperiksa lebih lanjut.


    "Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti akan mengambil langkah-langkah yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa menyelesaikan dengan baik. Bahwa kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucapnya.


    Kemudian Ombudsman RI telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait laporan dugaan maladministrasi itu. KPK menyampaikan 3 poin terkait TWK ke Ombudsman. KPK menekankan punya legal standing atau landasan hukum membuat Perkom KPK Nomor 1/2020.


    Pertama, Ghufron mengungkap alih status pegawai KPK awalnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK jo Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK. Kemudian diatur lagi secara teknis di dalam PP 41/2020. Lalu dari PP 41/2020 tersebut diatur lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom No 1/2021.


    "Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," ungkap Ghufron.


    Kedua, Ghufron juga berbicara tentang prosedur mulai dari pembentukan Peraturan Komisi No 1 tahun 2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.


    Ketiga, Ghufron menegaskan semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan alih status pegawai dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Indikatornya adalah transparan, KPK mengklaim semua pegawai KPK dapat membaca draf Perkom tersebut. Selain itu ia menuturkan penyusunan Perkom KPK juga telah melibatkan beberapa pakar terkait.


    "Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf Perkom tersebut," ungkap Ghufron.


    Setelah memeriksa KPK, Ombudsman juga memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Hasilnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses TWK KPK.


    Berikut ini poin-poin penjelasan Ombudsman terkait maladministrasi TWK KPK.


    Ombudsman Temukan Maladministrasi di Proses TWK KPK


    Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


    "Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).


    "Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," imbuhnya.


    Hasil temuan Ombudsman itu akan diteruskan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK lainnya. Lalu hasil itu juga akan disampaikan ke Kepala BKN Bima Haria Wibisana.


    "Dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.


    Apa yang disampaikan Najih ini merupakan hasil dari laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK terhadap seluruh pimpinan KPK. Langkah ini diambil menyusul dugaan Novel dkk tentang proses TWK yang dipenuhi keganjilan.


    Ini Poin-poin Maladministrasi TWK KPK


    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dinyatakan Ombudsman RI telah melanggar proses administrasi atau maladministrasi. Apa saja maladministrasi TWK yang terjadi?


    Paparan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021). Temuan maladministrasi itu disebut Ombudsman terjadi pada tahapan pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil.


    "Temuan terkait pembentukan kebijakan atau dasar hukum dalam hal ini Perkom 1/2021," ucap Robert.


    Robert lantas merinci temuan itu menjadi 3 bagian, sebagai berikut:


    1. Tahapan Pembentukan Kebijakan


    Robert menyebutkan bila klausul mengenai TWK ini sebelumnya tidak pernah dibahas, bahkan klausul mengenai TWK bekerja sama dengan BKN belum dibahas. Menurut Robert, klausul TWK dan proses TWK bekerja sama dengan BKN itu muncul dalam rapat internal KPK sendiri.


    "Karena dari rangkaian proses sejak Agustus (2020) dan terutama proses harmonisasi yang dilakukan tanggal 16 dan 17 Desember (2020), dan kemudian 21 dan 22 Desember (2020) yang terkait dengan klausul TWK ini belum muncul, juga belum muncul klausul terkait dengan penyelenggaraan oleh KPK bekerja sama dengan BKN," ucap Robert.


    "Kemudian rancangan Peraturan KPK ini dibahas secara internal 5 Januari (2021) di sana sudah mulai muncul klausul terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dan kemudian di tanggal 25 Januari (2021) masih di internal muncul klausul terkait kerja sama dengan BKN," sebutnya.


    Penyisipan Ayat soal TWK


    "Ombudsman berpendapat karena rangkaian proses yang panjang sebelumnya, terutama harmonisasi yang dilakukan sebanyak 4 atau 5 kali sebelumnya tidak muncul klausul terkait TWK dan sekaligus mengutip notulensi yang kami baca dari hasil rapat di tanggal 5 itu munculnya mekanisme asesmen terkait TWK ini adalah bentuk penyisipan, penyisipan ayat, pemunculan ayat baru yang itu munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini," jelas Robert.


    Kehadiran Pimpinan Kementerian dan Lembaga yang Tak Lazim


    Robert menyebutkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK KPK ini kurang lazim karena rapat harmonisasi terakhir yang dilakukan langsung dihadiri oleh para pimpinan kementerian dan lembaga. Sebab, menurut Robert, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 harmonisasi itu biasanya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti Sekjen atau Kepala Biro, bukan pimpinan kementerian/lembaga.


    "Dan kemudian memang yang hadir adalah para JPT maka yang mengkoordinasi dan memimpin rapat pengharmonisasian itu adalah Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Peraturan Perundang-undangan tetapi dalam harmonisasi terakhir yaitu harmonisasi tanggal 26 Januari 2021 yang hadir itu bukan JPT, bukan pejabat administrator, bukan perancang tapi langsung para Pimpinan Lembaga," ucap Robert.


    "Ada 5 Kementerian/Lembaga yang hadir dan pimpinannya yang datang harmonisasi, Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri PAN-RB. Sesuatu yang luar biasa. Harmonisasi itu level JPT sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan kelaziman yang terjadi selama ini, tapi untuk penyusunan Perkom ini dihadiri oleh para pimpinan lembaga, padahal levelnya ini menyusun peraturan KPK," imbuhnya.


    Namun, menurut Robert, hal itu masih dimaklumi. Hanya, pada saat penandatanganan berita acara, yang menandatangani bukan mereka yang hadir.


    "Tetapi ketika kemudian hasil rapat harmonisasi tersebut dibuat berita acaranya, yang menyusun dan menandatangani berita acara itu bukan mereka yang hadir, bukan para pimpinan lembaga tapi justru mereka yang tidak hadir, sekali lagi, mereka yang tidak hadir yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Robert


    KPK Tak Sebarluaskan Info TWK ke Pegawai


    Robert menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 12 Tahun 2018, penyelarasan produk hukum peraturan wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat pegawai KPK. Dia mengatakan, untuk bisa mendapatkan aspirasi, rancangan produk hukum wajib disebarluaskan dalam sistem informasi internal atau portal KPK.


    "Temuan yang kita dapatkan terakhir kali penyebarluasan informasi rancangan peraturan KPK itu pada tanggal 16 November 2020 jadi ini masih di tahap-tahap harmonisasi. Hasil pembahasan di harmonisasi di tahap berikutnya hingga pengesahan dari Perkom ini tidak lagi disebarluaskan sehingga dengan demikian tidak ada mekanisme bagi pegawai KPK untuk mengetahui apalagi menyampaikan aspirasi mereka," ucapnya.


    Temuan Ombudsman


    Penyimpangan prosedur


    a. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan; dan
    b. Tidak menyebarluaskan informasi rancangan Peraturan KPK.


    - Penyalahgunaan wewenang


    Pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.


    2. Tahapan Pelaksanaan TWK


    Dalam proses pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK dengan bekerja sama dengan BKN, Ombudsman menilai seharusnya dibuat nota kesepahaman. Namun penandatangan kesepahaman itu ditandatangani mundur atau backdate.


    "Bahwa nota kesepahaman pengadaan barang/jasa melalui swakelola antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada tanggal 8 April 2021 dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN ditandatangani pada tanggal 26 April 2021 namun dibuat dengan tanggal mundur menjadi tanggal 27 Januari 2021," ucap Robert.


    "Jadi tanda tangan di bulan April dibuat mundur 3 bulan, yaitu 27 Januari 2021," imbuhnya.


    Kontrak Backdate


    Robert menyebut Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur karena membuat kontrak swakelola dengan tanggal mundur. Pelaksanaan TWK sendiri berlangsung pada 9 Maret 2021 sementara saat itu kontraknya belum diteken.



    "Bisa saja muncul alasan kan MoU ini tidak dilaksanakan terkait pembiayaannya karena pembiayaan itu akhirnya tidak oleh KPK tapi oleh BKN tapi jangan lupa isi dokumen ini tidak hanya pembiayaan tapi juga mekanisme dan kerangka kerja. Ini adalah penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga masalah hukum," ucap Robert.


    Peran BKN


    Robert mengatakan BKN awalnya mengusulkan dalam rancangan Peraturan KPK agar TWK ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Namun, menurut Robert, pelaksanaannya malah dilakukan sepenuhnya oleh BKN.


    "Namun untuk kasus ini ternyata dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut," ucap Robert.


    "Yang BKN punya itu alat ukur terkait dengan seleksi CPNS tapi tidak untuk kasus terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.


    Keterlibatan Dinas Psikologi Angkatan Darat


    Karena BKN, disebut Robert, tidak memiliki alat ukur, BKN menggunakan instrumen dari Dinas Psikologi Angkatan Darat. Namun nyatanya, disebut Robert, BKN tidak memiliki dasar yang jelas.


    "Menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI dan BKN tidak memiliki atau menguasai salinan Keputusan Panglima tersebut," ucap Robert.


    "Karena dia tidak memiliki maka kita kemudian sulit untuk memastikan kualifikasi para asesor yang dilibatkan yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, Bais TNI, Pusintel Angkatan Darat, BNPT, BIN," imbuhnya.


    Temuan Ombudsman


    BKN tidak berkompeten


    3. Tahapan Penetapan Hasil


    Robert lantas menyebutkan Putusan MK tahun 2019 yang menyebutkan tidak boleh proses peralihan pegawai KPK sebagai ASN merugikan pegawai KPK. Selain itu. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak memuat ganjaran bagi pegawai KPK yang tidak lulus TWK.


    "Bahwa pertimbangan dalam Putusan MK di tahun 2019 sangat jelas terbaca proses peralihan ini tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak memuat ketentuan konsekuensi jika dalam pelaksanaan TWK ada pegawai yang tidak memenuhi syarat. Pernyataan Presiden di bulan Mei 2021 bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos," ucap Robert.


    Namun pada kenyataannya KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Robert, hal ini KPK melakukan maladministrasi.


    "KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan Putusan MK, bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden," ucap Robert.


    Temuan Ombudsman


    - Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021
    - Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021
    - Pengabaian Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021
    - Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN, dan Kepala LAN terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja


    Rekomendasi Ombudsman


    Tindakan Korektif


    Robert menyebutkan tindakan korektif ini ditujukan ke KPK. Selain itu tindakan korektif juga ditujukan ke BKN.


    Untuk KPK:


    - Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah;
    - Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan;
    - Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK; dan
    - Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021


    Untuk BKN:


    - Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN


    Namun bila hal ini tidak dilakukan KPK atau BKN maka Ombudsman akan menyampaikan saran perbaikan ke Presiden Jokowi.


    1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
    2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
    3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
    4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.


    75 Pegawai Tak Lulus TWK Diminta Diangkat ASN Sebelum 30 Oktober



    Ombudsman RI menemukan pelbagai maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam TWK itu, total ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.


    Namun dalam paparan yang disampaikan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, KPK diminta mengangkat 75 pegawai itu menjadi ASN. Sebab, Robert menilai ada temuan maladministrasi pada tahapan pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil.


    "Atas pendapat dan temuan, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang ditujukan pada KPK," ucap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).


    Robert meminta KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Selain itu, dia meminta pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.


    "Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK," ucap Robert.


    Selain itu, Robert meminta KPK mengangkat 75 pegawai itu menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Tindakan korektif itu disampaikan Ombudsman ke KPK.


    "Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ucapnya.


    Ombudsman Ungkap BKN Tak Kompeten Urus TWK KPK!


    Ombudsman RI mengungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Apa sebabnya?


    Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan BKN awalnya mengusulkan dalam rancangan Peraturan KPK agar TWK ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Namun, menurut Robert, pelaksanaannya malah dilakukan sepenuhnya oleh BKN.


    "Namun, untuk kasus ini, ternyata dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut," ucap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).


    "Yang BKN punya itu alat ukur terkait dengan seleksi CPNS, tapi tidak untuk kasus terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.


    Oleh karena BKN disebut Robert tidak memiliki alat ukur, BKN menggunakan instrumen dari Dinas Psikologi Angkatan Darat. Namun nyatanya, disebut Robert, BKN tidak memiliki dasar yang jelas.


    "Menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI, dan BKN tidak memiliki atau menguasai salinan keputusan Panglima tersebut," ucap Robert.


    "Karena dia tidak memiliki, maka kita kemudian sulit untuk memastikan kualifikasi para asesor yang dilibatkan, yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, Bais TNI, Pusintel Angkatan Darat, BNPT, BIN," imbuhnya.


    Robert mengaku tidak mencermati substansi pertanyaan dalam TWK itu. Namun, atas temuan itu, Ombudsman menyebut BKN tidak kompeten dalam penyelenggaraan TWK KPK itu.


    "Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini juga kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk maladministrasi," ucap Robert.


    "Seharusnya kalau BKN tidak memiliki kompetensi atau kemudian dia mengundang lima lembaga lain untuk melakukan asesmen, dia wajib menyampaikan hal tersebut ke KPK karena KPK user pengguna dan KPK menurut Perkom Nomor 1 Tahun 2021 adalah pelaksana asesmen KPK, dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN. Jadi wajib untuk kemudian disampaikan, yang itu tidak terjadi, tidak dilakukan (oleh BKN)," imbuhnya.


    Buntut Maladministrasi TWK, Ombudsman Harap Presiden Bina 5 Pejabat Ini


    Ombudsman RI menemukan maladministrasi proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Ombudsman pun berharap KPK melakukan tindakan perbaikan atau korektif.


    Setidaknya ada 4 tindakan korektif yang disampaikan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Rabu (21/7/2021), yaitu sebagai berikut:


    - Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah;
    - Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan;
    - Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK; dan
    - Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021


    Namun, bila dalam 30 hari ke depan tindakan perbaikan itu tidak dilakukan, Ombudsman berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak. Ombudsman turut memberikan saran perbaikan ke Jokowi sebagai berikut:


    1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
    2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
    3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
    4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.


    "Harapan ke depan karena tindakan korektif ini Ombudsman memberikan waktu bagi KPK dan BKN selama 30 hari untuk merespons dan tentu saja melaksanakan tindakan-tindakan korektif kita berharap akan berhenti di sana. Sangat penting untuk KPK dan Ombudsman taat hukum, taat asas, dan sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman," kata Robert.


    "Jika dalam 30 hari tindakan korektif tidak dilaksanakan dan Ombudsman akan monitoring untuk memantau itu tetapi jika tidak diindahkan maka kepada KPK dan kepada BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan setelah 30 hari tindakan korektif tidak dilaksanakan, jika tidak, maka akhirnya ini kembali pada Presiden," imbuhnya.


    Pegawai Tak Lulus TWK Minta Pimpinan KPK Patuhi Ombudsman


    Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Ombudsman RI (ORI). Ombudsman diketahui telah menyatakan adanya maladministrasi pada proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.


    "Kami ingin menggarisbawahi bahwa hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan Ombudsman berupa pemeriksaan dan tindakan korektif yang disampaikan termasuk rekomendasi apabila tindakan korektif ini nanti tidak dilaksanakan, menurut hemat kami secara etika moral semua pihak yang terkait, yang seharusnya dilaksanakan oleh para pihak, demikian pula secara hukum," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).


    Selain itu, Rasamala, yang juga termasuk dalam 75 pegawai yang tidak lolos TWK, mengatakan pihak atau lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan TWK juga harus menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman. Rasamala juga meminta agar ditelusuri apa motif pada hal ini.


    "Menurut hemat kami, hasil temuan tersebut adalah dengan hukum yang diterbitkan lembaga negara yang mesti dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, apalagi oleh lembaga penegak hukum," kata Rasamala.


    "Jadi dari kalau tadi laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman belum sampai menjangkau kepada sebenarnya ada temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut, tapi apa motifnya menurut hemat kami ini yang ke depan perlu untuk diperiksa lebih lanjut apa motif di belakang ini," sambungnya.


    Selanjutnya, Rasamala mengatakan pemeriksaan motif penting karena hal ini mengakibatkan kerugian pada KPK sendiri. Hal itu, kata Rasamala, dapat dilihat dari keanehan pada penandatanganan berita acara terkait TWK.


    "Nah, pemeriksaan motif ini penting dan tujuan di belakang tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap pemberantasan korupsi secara umum dan kami pegawai secara khusus. Tapi juga terhadap beberapa misalnya kita bisa cek misalnya apa motifnya pejabat-pejabat di bawah pimpinan yang menandatangani berita acara yang rasanya tidak mereka hadiri. Itu adalah fakta yang diungkap oleh berdasarkan hasil laporan Ombudsman," ujarnya.


    "Jadi menandatangani berita acara yang rasanya tidak mereka hadiri, melainkan dihadiri oleh pimpinan lembaga. Sebaliknya, apa juga motifnya para pimpinan lembaga tidak menandatangani rapat yang mereka hadiri sendiri, tidak menandatangani berita acara rapat yang mereka hadiri sendiri, ini apa motifnya? Menurut hemat kami, ini perlu ditelusuri lebih jauh nanti. Kami akan pertimbangkan upaya hukum apa yang relevan untuk itu," sambungnya.


    Lebih lanjut Rasamala juga mempertanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang mengajukan sendiri soal usulan pelaksanaan TWK. Rasamala menyebut BKN tidak memiliki kuasa untuk asesmen yang diterima oleh dirinya dan pegawai lainnya.


    "Misalnya lagi contoh yang lain misalnya, apa motif Kepala BKN mengajukan diri untuk melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan, padahal diketahui lembaganya tidak berkompeten atau tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan TWK sebagaimana disampaikan dalam temuan hasil pemeriksaan Ombudsman," ujarnya.


    "Jadi ketemu dilihat sudah tahu tidak punya instrumen, tidak punya penguasaan di bidang itu, tetapi mengusulkan untuk melakukan asesmen, apa motifnya," tambahnya.


    BKN Respons Temuan Ombudsman


    Ombudsman Republik Indonesia mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK. Apa kata BKN?


    "Akan dipelajari dulu apa isinya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi detikcom, Rabu (21/7/2021).


    Bima mengatakan BKN akan mempelajari hasil temuan Ombudsman setelah menerima surat resmi. Dia mengatakan belum ada surat dari Ombudsman terkait temuan maladministrasi TWK KPK.


    "Saya belum menerima surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia)," ujarnya.


    KPK Jawab Ombudsman soal Maladministrasi TWK


    KPK mengatakan bakal mempelajari temuan Ombudsman soal maladministrasi pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan telah menerima dokumen dari Ombudsman.


    "Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).


    Ali mengatakan KPK menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Dia menyebut KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK.


    "KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali.


    "Saat ini, KPK juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," tambahnya.


    Ali menyebut KPK tidak pernah berupaya menyingkirkan 51 pegawai yang kemudian dinyatakan tak lolos TWK. Menurut dia, KPK fokus melaksanakan diklat bela negara untuk 18 pegawai yang awalnya tak lolos TWK di Universitas Pertahanan (Unhan)


    "Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," katanya.


    Ali menyebut KPK menghormati putusan dari institusi manapun. Dia berjanji KPK akan transparan.


    "Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," ujarnya. 



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini