• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Akses ke Jakarta Dijaga, Ini Kriteria Orang yang Bisa Masuk Ibu Kota

    02/07/21, 21:28 WIB Last Updated 2021-07-02T14:28:02Z
    Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta  diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. 
    Ilustrasi pembatasan DKI Jakarta (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan menjaga ketat pintu masuk kendaraan menuju Jakarta selama PPKM darurat. Lalu, siapa saja orang yang boleh melintas ke Ibu Kota selama kebijakan itu berlangsung?


    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan terkait mobilitas warga selama PPKM darurat. Untuk itu, bagi warga yang bekerja di sektor eksternal dan kritikal masih diizinkan melintas masuk ke Jakarta.


    "Kita harus membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal, dan sektor non-esensial dan kritikal. Sebagai yang tadi telah disampaikan bahwa selama PPKM darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan esensial," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

    Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan yang telah diatur dalam PPKM darurat. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk kategori sektor tersebut.


    Sementara sektor kritikal, dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.


    Menurut Sambodo, masyarakat yang bekerja di dua sektor tersebut yang masih diizinkan melintas selama penerapan PPKM darurat berlangsung di Jakarta.


    "Ini adalah sektor yang hanya bisa bergerak," ungkap Sambodo.


    Sebanyak 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta telah disiapkan dalam memantau mobilitas warga selama PPKM darurat berlangsung. Titik-titik itu tersebar dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, hingga jalan perbatasan menuju Jakarta.


    Petugas kepolisian akan memeriksa tiap kendaraan yang hendak melintas ke Jakarta di titik-titik tersebut. Jika warga yang melintas bukan berasal dari sektor kritikal dan esensial, polisi akan memutarbalikkan kendaraan warga tersebut.


    "Nanti petugas yang berjaga di titik pembatasan akan bertanya 'Bapak mau ke mana?' 'Pak saya mau kerja, bapak kerjanya apa? Oh saya satpam, Pak, oh iya bapak termasuk keamanan atau kritikal silakan'. Kalau yang tidak jelas tujuannya mau ke mana, kita akan putar balik," ucap Sambodo.


    Dia menambahkan, petugas pengawasan di lapangan tetap mengedepankan sikap humanis kepad warga. Namun, bila ada warga yang tetap melawan petugas, sanksi tegas telah disiapkan.


    "Mohon maaf kita sedang PPKM. Kalau dia ngotot tentu akan ada aturan yang lebih tegas," pungkas Sambodo.


    Lihat juga Video: Pangdam Jaya Sebut 4 Indikator Ini Harus Tercapai saat PPKM Darurat





    Sumber : detiknews.com
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini