• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya

    14/06/21, 20:50 WIB Last Updated 2021-06-14T13:50:14Z
    Penggolongan SIM CI dan SIM CII akan berlaku bulan Juli 2021, segini batas usia minimalnya.Penggolongan SIM CI dan SIM CII akan berlaku bulan Juli 2021, segini batas usia minimalnya. (Tribunnews.com)


    JAGUARNEWS77.com SIM CI dan SIM CII akan mulai berlaku bulan Juli 2021, segini batas usia minimalnya bro.


    Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib bikers untuk boleh bawa motor di jalanan.


    Namun mulai bulan depan SIM C akan dipecah menjadi tiga golongan, yakni C, CI dan CII.


    Penggolongan SIM CI dan SIM CII berdasarkan kapasitas mesin motor dan usia minimal pengendara.


    Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


    Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.


    Dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.


    Sementara pada huruf h disebutkan SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.


    Terakhir pada huruf i disebutkan SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.


    "Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.

    Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.


    Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.


    Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.


    Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.


    Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.


    Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:


    - Memiliki SIM C


    - SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.


    Sementara untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:


    - Memiliki SIM CI


    SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. 



    Sumber : motorplus-online.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini