• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    MAKI soal Dewas KPK Sebut Prosedur Penonaktifan 75 Pegawai Wajar: Blunder!

    14/05/21, 12:32 WIB Last Updated 2021-05-14T05:32:32Z
    Boyamin Saiman 
    Foto: Boyamin Saiman (Ari Saputra/detikcom)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai apa yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji soal penonaktifan 75 pegawai KPK melalui prosedur hukum yang wajar sebuah keblunderan. MAKI mengatakan apa yang disampaikan Indriyanto Seno Adji sepatutnya berdasarkan keputusan bersama Dewas KPK.


    "Sebelumnya saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf, lahir batin kepada semua insan KPK, baik itu Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK, dan pegawai KPK, termasuk kepada 75 orang yang dinyatakan tidak lulus, dan kemarin mendapatkan SK penonaktifan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).


    "Justru saya melihatnya Dewan Pengawas, khususnya Pak Senoadji, itu kebablasan dan blunder. Karena apakah yang disampaikan dia itu berdasarkan, pertama, sudah rapat pimpinan Dewas Pengawas KPK? Artinya seluruhnya lima orang termasuk Pak Harjono, Pak Tumpak, Bu Albertina, dan juga Pak Syamsuddin Haris. Kalau belum, itu justru sangat salah," imbuhnya.

    Menurut Boyamin, Dewas KPK berfungsi menerima pengaduan dari siapa pun, baik dari masyarakat mau pun dari pegawai KPK yang dinonaktifkan, lalu mengambil sikap.


    Apa lagi, kata Boyamin, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi, Dewas KPK bersifat lebih mengarah kepada etik dan perbaikan untuk mengaudit kinerja KPK. Seperti dicabutnya izin penyadapan, penyitaan dan penggeledahan kepada Dewas KPK.


    "Jadi mestinya Dewan Pengawas itu lebih pada posisi pasif, seperti penegak hukum yang ketika ada korupsi, menerima laporan. Tapi justru lebih jauh dari itu, bukan sekadar penegak hukum yang bisa mencari kasus sendiri di masyarakat misalnya kasus korupsi, tapi Dewan Pengawas ini sifatnya adalah kolektif kolegial kalau kemudian ada sistem pelaporan kepada Dewan Pengawas baru bisa memberikan statemen," ujarnya.


    Lebih lanjut, Boyamin mengatakan Dewas KPK melakukan pengawasan terhadap seluruh insan KPK. Boyamin mengatakan tidak bisa Indriyanto Seno Adji kemudian dalam tanda kutip seperti membela pimpinan.


    "Justru harusnya dia wait and see menunggu kalau dari 75 (pegawai KPK) atau masyarakat melaporkan kasus penonaktifan 75 orang ini dia bersikap, bersidang, melakukan rapat bersama pimpinan yang lain, kemudian mengambil sikap apakah ini sudah benar atau tidak benar putusan penonaktifan ini setelah mendengar pendapat khususnya minimal dua kubu, kubu 75 orang kubu pimpinan KPK," ucapnya.


    Indriyanto Seno Adji menurut Boyamin merupakan seorang ahli pidana. Boyamin menilai Indriyanto kurang pas jika bicara tentang prosedural administratif.


    "Jadi inilah yang sebenernya konteksnya saya lihat posisi ini apa yang disampaikan Pak Indriyanto Seno Adji itu blunder dan kebablasan. Saya berharap itu diralat dan kemudian menunggu jika nanti ada pengaduan, selama tidak ada pengaduan pasif saja, enggak bisa melakukan pembenaran terhadap tindakan pimpinan," sebut Boyamin.


    Tonton video 'Blak-blakan Yudi Purnomo, "Relasi Penyidik KPK dan Firli Bahuri"':



    "Terakhir adalah berkaitan dengan Dewan Pengawas harus mencermati klausul, bahwa ini hanya pengumuman terhadap tidak lulus tes wawasan kebangsaan, tapi ada embel-embelnya proses penonaktifan untuk menyerahkan kepada atasannya, ini dasarnya apa? Kan belum ada," imbuhnya.


    Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.


    "Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).


    "Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini