• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

    28/05/21, 10:41 WIB Last Updated 2021-05-28T03:42:19Z


    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.


    Proyek pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 3,3 miliar.


    Ketiga tersangka yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker.


    Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.


    "Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF (pihak swasta) dan LS (PPK) dalam pengadaan masker KN95," ujar Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021).


    Alasan penahanan tiga tersangka, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.


    "Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang," kata Asep.


    Menurut Asep, penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif terhadap saksi dan alat bukti.

    Penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.


    "Penyidik menyimpulkan bahwa dalam kegiatan pengadaan masker medis terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek atau kegiatan Rp 3,3 miliar," kata Asep.


    Adapun anggaran pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Banten senilai Rp 3,3 miliar itu bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020.


    Pada awal pandemi Covid-19, Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar.


    Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.


    Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.


    Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.


    Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan. 



    Sumber : kompas.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini