• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sering Lupa Lakukan Absensi, 1 ASN Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Diperiksa Staff TU Golongan 2C Yang Bukan PPNS Dan Diberhentikan Dengan Hormat.... Aneh!!!

    12/05/21, 20:25 WIB Last Updated 2021-05-12T16:11:49Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Hal tak mengenakkan hati telah diterima oleh salah satu ASN berinisial "x" di lingkungan Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. 


    Gegara "x" sering Lupa melakukan absensi, dirinya dianggap telah melanggar disiplin tak masuk kerja selama 6 bulan oleh atasannya. 


    Diri nya mendapatkan surat panggilan ke -1, ke-2, hingga ke-3. Pada saat dirinya menghadap kepada atasannya untuk mengklarifikasi persoalan ini yaitu Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlen Simanjuntak, atasannya tersebut selalu menghindar tidak bersedia ditemui dengan alasan "sibuk".


    Entah mengapa, Kasudin Harlen Simanjuntak memerintahkan " X"  untuk menemui Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Boval Juliansyah untuk mengklarifikasi permasalahan absensi ini. 


    Hal ini langsung ditindak lanjuti oleh "x" dengan langsung menghadap kepada Kasiops dan singkat cerita permasalahan ini telah dianggap selesai. 


    Tiba-tiba setelah selesai pertemuan antara "x" dengan Kasiops, "x" dipanggil kembali untuk menghadap kepada Budi Wibowo dimana yang bersangkutan (Budi Wibowo) bukanlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan hanyalah seorang staf biasa dengan golongan 2 C sehingga "x" merasa berkeberatan karena hal ini dianggap telah menyalahi wewenang mekanisme aturan yang ada dan pasal PP 53.


    "X" sempat bersitegang dengan Budi Wibowo dan menolak dilakukan pemeriksaan dirinya oleh Budi Wibowo. 


    Kepada tim Media jaguarnews77.com (skala Nasional), "x" mengatakan bahwa selama ini dirinya belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh Kasudin, Kadin, Inspektorat, BKD maupun Sekda dan selama 20 tahun lebih dirinya mengabdi sebagai abdi negara, dirinya tidak pernah mengambil hak cuti tahunannya. 



    "Dalam permasalahan ini saya katakan secara jujur bahwa saya selalu masuk kerja dan tidak pernah meninggalkan tugas saya cuma permasalahannya saya sering lupa untuk lakukan Absensi, saya tidak Terima atas perlakuan yang saya Terima dalam permasalahan ini karena saya saat ini telah diberhentikan dengan hormat tapi diri saya tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh Kasudin, Kadin, BKD, Inspektorat maupun pak Sekda, malah saya diperiksa oleh Staff TU golongan 2C yang bukan PPNS dan setelah itu saya diberhentikan terhitung Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sampai kapanpun saya akan menuntut haq saya untuk keputusan tersebut dibatalkan dan saya bisa kembali bekerja karena perlakuan yang saya Terima juga diluar prosedur  termasuk pemberhentian saya sebagai ASN yang tidak syah dan melanggar aturan, semua pihak perlu tahu" Ujar "x"



    (Red) 





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini