• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Atasi Teror Pinjaman Online Ilegal..!! Saat ini hanya 148 Fintech yang Terdaftar di OJK

    06/05/21, 19:26 WIB Last Updated 2021-05-06T12:26:24Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjaman online viral di media sosial dalam beberapa hari ini. 


    Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.


    Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru. 


    Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.


    "(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).


    Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal. 


    "Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.


    Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam. 


    Apabila mendapat teror
    Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang.


    "Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam. 


    Fintech terdaftar di OJK
    Berikut ini daftar fintech yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.


    Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.


    Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.


    Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.


    Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK:


    Danamas
    investree
    amartha
    DOMPET Kilat
    KIMO
    TOKO MODAL
    UANGTEMAN
    modalku
    KTA KILAT
    Kredit Pintar
    Maucash
    Finmas
    KlikACC
    Akseleran
    Ammana.id
    PinjamanGO
    KoinP2P
    pohondana
    MEKAR
    AdaKami
    ESTA KAPITAL FINTEK
    KREDITPRO
    FINTAG
    RUPIAH CEPAT
    CROWDO
    Indodana
    JULO
    Pinjamwinwin
    DanaRupiah
    Taralite
    Pinjam Modal
    ALAMI
    AwanTunai
    Danakini
    Singa
    DANAMERDEKA
    EASYCASH
    PINJAM YUK
    FinPlus
    UangMe
    PinjamDuit
    Invoila
    TnaiKita
    iGrow
    cicil
    Cashwagon
    GRADANA
    Findaya
    AKTIVAKU
    KreditFazz
    iTernak
    KREDITO
    CROWDE
    PINJAM GAMPANG
    TaniFund
    danaIN
    Indofund.id
    AVANTEE
    danabijak
    Cashcepat
    DANASYARIAH
    ModalRakyat
    KawanCicil
    Sanders One Stop Solution
    KREDITCEPAT
    Rupiah One
    Danacita
    Danadidik
    TrustIQ
    Danai.id
    Pintek
    DANAMART
    samakita
    vestia
    MODALUSAHA.ID
    Asetku
    danafix
    lumbungdana
    LAHANSIKAM
    Modal Nasional
    DanaBagus
    ShopeePayLater
    UKU
    PASARPINJAM
    Kredinesia
    KASPIA
    gandengtangan
    modalantara
    Komunal
    ProsperiTree
    Cairin
    BATUMBU
    EMPATKALI
    JEMBATANEMAS
    klikUMKM
    kredible
    KLIK KAMI
    Digilend
    asakita
    Duha SYARIAH
    qazwa
    bsalam
    One Hope
    LadangModal
    Dhanapala
    Restock.ID
    SOLUSIKU
    Pinjam Disini
    Adapundi
    Tree+
    edufund
    FinanKu
    UATAS
    dumi
    goena
    Pundiku
    TEMAN PRIMA
    OK!P2P
    DoeKu
    Mopinjam
    BANTUSAKU
    KlikCair
    AdaModal
    kontanku
    ikimodal
    ETHIS
    KAPITALBOOST
    PAPITUPI Syariah
    Finteck Syariah
    Samir
    Danon
    Mikro Kapital Indonesia
    Optima
    ArgaPro
    MITRA 020 LENDING
    BBX FINTECH
    360 KREDI
    CANKUL
    Pinjam KAN
    PiNBee
    kfund
    Ringan
    Saku Ceria
    indosaku
    SolusiKita
    IVOJI
    pimjamindo
    KOTAK KOIN


    Daftar tersebut dapat diakses di :


    "https://www.ojk.go.id/id/kanal//financial-technology/Documents/penyelenggara%20berizin%20terdaftar%20per%2022%20Januari%202021.pdf"


    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK",
     'https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/08/141615565/waspadai-pinjaman-online-ilegal-ini-148-fintech-yang-terdaftar-di-ojk"



    Oleh : Shendy Marwan
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini