JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjaman online viral di media sosial dalam beberapa hari ini.
Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.
Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjaman online memang bukan hal yang baru.
Menanggapi hal-hal seperti ini, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang membutuhkan uang melalui pinjaman online untuk menghindari fintech lending ilegal.
"(Masyarakat) agar meminjam hanya dari fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Ia menegaskan, ada sejumlah bahaya apabila masyarakat melakukan pinjaman melalui aplikasi fintech lending ilegal.
"Fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pendek," tuturnya.
Selain itu, selalu ada penagihan yang tidak beretika seperti teror intimidasi, bukan hanya kepada peminjam, melainkan ke sejumlah orang yang berada di sekitar peminjam.
Apabila mendapat teror
Adapun jika seseorang mengalami teror, dapat memblokir nomor peneror dan melaporkan ke pihak berwenang.
"Kami mendorong masyarakat yang mendapatkan teror agar memblokir nomor peneror dan melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," ujar Tongam.
Fintech terdaftar di OJK
Berikut ini daftar fintech yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan fintech terdaftar resmi melalui laman ojk.go.id.
Berdasarkan informasi resmi, hingga 22 Januari 2021, terdapat 148 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar-nya yaitu PT Global Kapital Tech.
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK:
Danamas
investree
amartha
DOMPET Kilat
KIMO
TOKO MODAL
UANGTEMAN
modalku
KTA KILAT
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikACC
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
pohondana
MEKAR
AdaKami
ESTA KAPITAL FINTEK
KREDITPRO
FINTAG
RUPIAH CEPAT
CROWDO
Indodana
JULO
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Taralite
Pinjam Modal
ALAMI
AwanTunai
Danakini
Singa
DANAMERDEKA
EASYCASH
PINJAM YUK
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
Invoila
TnaiKita
iGrow
cicil
Cashwagon
GRADANA
Findaya
AKTIVAKU
KreditFazz
iTernak
KREDITO
CROWDE
PINJAM GAMPANG
TaniFund
danaIN
Indofund.id
AVANTEE
danabijak
Cashcepat
DANASYARIAH
ModalRakyat
KawanCicil
Sanders One Stop Solution
KREDITCEPAT
Rupiah One
Danacita
Danadidik
TrustIQ
Danai.id
Pintek
DANAMART
samakita
vestia
MODALUSAHA.ID
Asetku
danafix
lumbungdana
LAHANSIKAM
Modal Nasional
DanaBagus
ShopeePayLater
UKU
PASARPINJAM
Kredinesia
KASPIA
gandengtangan
modalantara
Komunal
ProsperiTree
Cairin
BATUMBU
EMPATKALI
JEMBATANEMAS
klikUMKM
kredible
KLIK KAMI
Digilend
asakita
Duha SYARIAH
qazwa
bsalam
One Hope
LadangModal
Dhanapala
Restock.ID
SOLUSIKU
Pinjam Disini
Adapundi
Tree+
edufund
FinanKu
UATAS
dumi
goena
Pundiku
TEMAN PRIMA
OK!P2P
DoeKu
Mopinjam
BANTUSAKU
KlikCair
AdaModal
kontanku
ikimodal
ETHIS
KAPITALBOOST
PAPITUPI Syariah
Finteck Syariah
Samir
Danon
Mikro Kapital Indonesia
Optima
ArgaPro
MITRA 020 LENDING
BBX FINTECH
360 KREDI
CANKUL
Pinjam KAN
PiNBee
kfund
Ringan
Saku Ceria
indosaku
SolusiKita
IVOJI
pimjamindo
KOTAK KOIN
Daftar tersebut dapat diakses di :
"https://www.ojk.go.id/id/kanal//financial-technology/Documents/penyelenggara%20berizin%20terdaftar%20per%2022%20Januari%202021.pdf"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK",
'https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/08/141615565/waspadai-pinjaman-online-ilegal-ini-148-fintech-yang-terdaftar-di-ojk"
Oleh : Shendy Marwan
(Red)