• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pencuri Hewan Ternak Berhasil Ditangkap. Polsek Cipocok Jaya Sita Satu Ekor Sapi

    11/04/21, 15:34 WIB Last Updated 2021-04-11T08:34:50Z
    JAGUARNEWS77.com # Cipocok, Serang, Banten - Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil menangkap diduga pencuri spesialis hewan ternak pada Sabtu (10/04/21) .

    Ia adalah S (60) warga Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya ,pelaku ditangkap Dirumahnya 10 jam setelah berhasil melakukan pencurian milik warga di Kelurahan Banjaragung Cipocok Jaya. Pelaku S(60) Beraksi pada hari Sabtu tanggal  10 April 2021 Sekitar Pukul 02.30 WIB .
    "Tersangka S(60) ditangkap setelah sebelumnya polisi Berhasil menangkap Penadah H(67) di daerah Rau Serang beserta barang bukti 1 (satu) ekor sapi jantan .setelah menerima laporan tentang kehilangan hewan ternak Unit Reskrim di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Juwandi SH langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Barang bukti di jual di daerah Rau ,akhirnya kurang dari 10 jam pelaku penadah dan barang buktinya berhasil diamankan selanjutnya Polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut ,kata Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Agus Suprianto SH. Sabtu Malam 10/04/21. 


    Polisi juga menemukan sapi hasil curian itu di tengah Kebun yang sudah disimpan oleh Penadah (H) 67 yang rencananya tengah malam akan di potong sebelum akhirnya di ketahui oleh polisi.
    "Iya belum sempat memotong sapi tersebut dikarenakan anggota kami berhasil menangkap.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Iptu Juwandi SH Kapolsek mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan  cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah rau serang 
    "Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen “ kata Juwandi SH .
    Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.




    Kontributor : Hndrk
    Reporter : AM
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini