• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset

    09/04/21, 10:23 WIB Last Updated 2021-04-09T03:23:56Z
    5-hari-setelah-sp3-kasus-blbi-presiden-jokowi-terbitkan-keppres-buat-buru-aset
    Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam kasus SKL BLBI (Sumber: Kompas.com)



    JAGUARNEWS77.com # Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI.


    Keppres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021, atau lima hari setelah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim diumumkan KPK pada 1 April 2021.


    Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan Keppres tersebut untuk memburu aset dari kasus yang telah dihentikan oleh KPK.


    Menurut Mahfud aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya mencapai Rp108 triliun.

    “Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).


    Mahfud menambahkan dengan adanya Keppres tersebut pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset utang terkait BLBI.


    Adapun penghentian penyidikan terkait BLBI yang dikeluarkan KPK berdasarkan dari putusan MA yang menyatakan kasus yang menyeret Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI dan istri, Itjih Samsul Nursalim bukan ranah pidana melainkan perdata.


    “SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ujar Mahfud



    Sumber : Kompas TV

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini