• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tangkap Pengolok Gibran, Polres Solo Digugat ke Pengadilan

    22/03/21, 19:58 WIB Last Updated 2021-03-22T12:58:08Z
    Boyamin Saiman menggugat Polres Solo ke Pengadilan Surakarta karena secara tidak sah mengangkap pria diduga menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
    Ilustrasi. (iStockphoto/Milan Markovic)

    JAGUARNEWS77.com # Surakarta - Ketua Yayasan Mega-Bintang, Boyamin Saiman, menggugat Polresta Surakarta terkait penangkapan AM alias Arkham Mukmin beberapa waktu lalu. Gugatan Praperadilan dilayangkan Boyamin ke Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (22/3).


    Boyamin menyebut penangkapan Arkham tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum. Aktivis antikorupsi itu menyebut komentar Arkham di Instagram di Instagram tidak memenuhi kriteria hoax maupun pencemaran nama baik.


    "Yang bersangkutan hanya melakukan kritik," katanya.


    Di samping itu, Arkham ditangkap tanpa ada laporan dari Gibran sebagai korban. Sementara dalam Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/2/II/2021 Nomor 3, Huruf E, polisi hanya bertindak jika ada laporan dari korban.


    "Pelapornya langsung harus melapor kepada polisi. Diwakili kuasa hukum pun nggak boleh," katanya.


    "Dalam posisi ini, mas Gibran juga tidak melapor kepada polisi. Berarti dasar tindakan itu tidak ada karena tidak ada laporan kepada kepolisian," katanya.


    Beberapa waktu lalu, Mabes Polri sempat mengklarifikasi penangkapan Arkham beberapa waktu lalu. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membantah Polresta Surakarta menjemput Arkham karena komentarnya tersebut. Arkham justru datang atas inisiatif sendiri.


    Namun Boyamin meragukan keterangan tersebut. Pasalnya, dalam video yang diunggah akun Instagram Polresta Surakarta, Arkham datang dikawal anggota polisi. Dalam keterangannya kepada media, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga menyebut Arkham datang setelah dijemput petugas.


    "Dari Kapolresta Surakarta belum ada ralat tentang itu. Tetap masih penjemputan. Kalau dalam sisi hukum saya maknai penjemputan itu adalah bentuk penangkapan," katanya.


    Gugatan Praperadilan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengungkap proses yang terjadi di Polresta Surakarta. Boyamin meminta Polresta membuka berkas-berkas terkait penangkapan Arkham di depan hakim.


    "Apa dalilnya kepolisian. Apakah itu penjemputan, pengamanan, atau penangkapan atau seperti keterangan Mabes Polri, dia datang atas dasar sukarela," katanya.


    Boyamin juga akan meminta Polisi merehabilitasi Arkham atas penangkapan tersebut. Menurutnya, rehabilitasi diperlukan untuk menjaga nama baik Arkham.


    "Meskipun meminta maaf dan dilepas. Tapi ada proses psikologis yang harus dipulihkan," katanya.



    Sumber : cnn Indonesia

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini