• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pihak Terdakwa Singgung Kesesatan Fakta Kebakaran Kejagung

    23/03/21, 12:55 WIB Last Updated 2021-03-23T05:57:39Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Keaslian barang bukti penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung dipertanyakan dalam persidangan. Jika tak bisa dibuktikan keasliannya, maka dianggap ada kesesatan fakta.


    Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (22/3).


    "Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel bukan rokok yang diduganya terbakar. Kalau JPU [jaksa penuntut umum] itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," ucap Kurnia.


    Menurut Kurnia, keaslian barang bukti menjadi penting. Sebab, jika barang bukti hanya sampel maka barang bukti tersebut bisa dibilang tidak sah.


    "Jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran itu pun harus rokok tersebut yang harus dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatangnya," ucap Kurnia.


    "Jika memang barang bukti tidak bisa diuji dengan baik atau tidak sah maka itu yang dinamakan kesesatan fakta," ujar Kurnia.


    Lebih lanjut, Kurnia menyebut para terdakwa seharusnya bisa dibebaskan jika terbukti ada kesesatan fakta dan tidak sah. Pihaknya meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan dengan baik terkait barang bukti tersebut.


    "Semua kita serahkan ke majelis hakim. Tapi yang jelas hari ini mengenai alat bukti yaitu sampel rokok yang dihadirkan JPU itu menurut ahli tidak layak diuji sebagai penyebab kebakaran Kejagung," ungkapnya.


    Terpisah, saksi ahli hukum pidana terdakwa, Beniharmoni Harefa mengatakan majelis hakim harus melihat kasus ini dengan menggunakan metode sebab- akibat.


    "Jika melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," ucapnya.


    "Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap dalam ilustrasi tadi bahwa ada pekerja seperti itu harus dibuktikan dan dikaitkan dulu sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab," jelasnya.


    Beni menjelaskan bahwa metode sebab-akibat akan menjauhkan dari kesesatan fakta.


    Jika terjadi kesesatan fakta, kata Beni, maka akan ada potensi kesalahan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut.


    Imbasnya, orang yang tidak bersalah bisa saja menanggung hukuman yang tidak seharusnya.


    "Seperti itu yang tadi sampaikan konsekuensinya batal demi hukum itu adalah lebih baik membebaskan saja daripada menghukum orang berdasarkan kesesatan fakta yang sudah dikonstruksikan sejak awal," ujarnya.

    Pada 22 Agustus 2020 lalu, kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaan Agung. Kebakaran baru berhasil dipadamkan setelah api melahap gedung selama 11 jam.


    Enam orang didakwa telah melakukan kelalaian saat bekerja yang menyebabkan bangunan Korps Adhyaksa itu terbakar. Keenam terdakwa itu ialah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku kuli bangunan, serta Uti Abdul Munir selaku mandor proyek.


    Sumber : cnn Indonesia

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini