• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Gara-gara Komentar "Sudah Ada Jatah Bulanan", Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Solo

    11/03/21, 07:32 WIB Last Updated 2021-03-11T00:33:35Z


    JAGUARNEWS77.com # Solo - Seorang pemuda berinisial RAI diamankan polisi diduga membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di salah satu akun media sosial ( medsos).


    Dia membuat komentar dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo yang diunggah salah satu akun media sosial.


    Dalam kolom komentar itu RAI menuliskan "Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa".


    Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono mengatakan RAI membuat postingan dalam komentar di salah satu akun media sosial pada Senin (8/3/2021) pagi.


    Polisi memberikan peringatan kepada RAI melalui direct message. Namun tak berselang lama pemuda itu dibawa ke Polresta Solo.


    "Sudah kita peringatkan dengan direct message. Setelah itu kita amankan ke Polresta jam 12 siang,"kata Iswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).


    RAI dimintai keterangan oleh polisi. Dia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.


    "Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata RAI dikutip dalam akun Instagram @polrestasurakarta.

    Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan pemuda penyebar informasi tidak benar dalam media sosial dilakukan oleh tim virtual police Polresta Solo.


    Menurut dia tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.


    "Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," kata dia.


    Jika sudah diberi peringatan dan pemilik akun media sosial masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan itu dihapus.


    "Langkah-langkah persuasif tetap akan kita ke depankan untuk ini," kata Ade. 



    Sumber : kompas.com

    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini