• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Intip Gaji Sebulan 5 Wali Kota di DKI Jakarta

    15/02/21, 13:26 WIB Last Updated 2021-02-15T06:26:45Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.


    Salah satu jabatan dalam struktural birokrasi pemerintah daerah yang sangat strategis adalahwali kota. Posisi ini sendiri merupakan salah satu jabatan yang jadi ujung tombak pelayanan di masyarakat.


    Itu sebabnya, banyak urusan perizinan hingga urusan catatan kependudukan harus melalui pejabat PNS tersebut.


    Berbeda dengan daerah lain di mana wali kota merupakan jabatan publik sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada setiap lima tahun sekali, jabatan wali kota di DKI berasal dari PNS yang wewenang penuh penunjukannya berada di bawah Gubernur DKI Jakarta.


    Mereka juga bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Saat ini ada 5 wali kota di ibu kota yang masing-masing memimpin wilayah kotamadya antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.


    Lalu berapa gaji wali kota di DKI Jakarta beserta tunjangannya?


    Gaji pokok PNS, termasuk wali kota di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.


    Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Wali kotasendiri merupakan jabatan yang diemban oleh PNS yang berada di golongan IV.


    Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok wali kota sebagai PNS golongan IV di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.


    Sebagai PNS, jabatan wali kota di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku.

    Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok. Besaran tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentangTunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).


    Dalam regulasi tersebut, seorang wali kota di DKI Jakarta diberikan tunjangan TKD sebesar Rp 60.480.000 per bulan dengan peringkat jabatan berada di level 15c.


    Besaran TKD yang diterima wali kota ini relatif tak jauh berbeda dengan tunjangan daerah yang diterima PNS DKI Jakarta yang menjabat sebagai kepala dinas.


    Sementara untuk jabatan wakil wali kota di DKI Jakarta menerima TKD sebesar 51.570.000 per bulan dengan peringkat jabatan 51.570.000 per bulan.


    Jabatan lain di kantor wali kota yang mendapatkan tunjangan dalam bentuk TKD cukup besar antara lain sekretaris kota yang menerima TKD sebesar Rp 51.120.000 di peringkat jabatan 14c.


    Berikutnya adalah asisten sekretaris kota Rp 40.770.000 (peringkat jabatan 12c), kepala bagian Rp 39.510.000 (peringkat jabatan 12e), dan kepala subbagian Rp 26.190.000 (peringkat jabatan 9b).


    Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.


    Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.



    Sumber : kompas.com

    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini