JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sebuah kasus perselingkuhan antara seorang bintara baru TNI dengan istri seniornya kini sudah mencapai putusan tingkat banding.
Walau kasus ini cukup misterius karena tidak diketahui pasti apakah bintara baru TNI itu benar-benar bersetubuh dengan istri seniornya, tetapi hukuman yang diberikan tetap terbilang berat.
Pada putusan Pengadilan Militer III-17 Manado tertanggal 14 Desember 2020, bintara baru TNI itu sudah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Putusan banding Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021 pun tidak berubah dan hanya menguatkan putusan hakim militer tingkat pertama.
Kasus perselingkuhan ini cukup unik karena pada awalnya terdakwa (bintara baru TNI) mengakui telah bersetubuh dengan istri seniornya ketika diinterogasi pihak intel.
Begitu juga sang istri senior terdakwa, juga mengakui bahwa telah bersetubuh dengan terdakwa.
Namun, belakangan muncul pengakuan bahwa terdakwa dibujuk untuk mengaku saja bahwa telah bersetubuh dengan istri seniornya dan kasus akan dianggap selesai.
Begitu juga sang istri senior, disebut bahwa telah disuruh untuk mengaku saja oleh suaminya dan masalah tidak akan dilanjutkan.
Oleh karena itulah terdakwa dan istri seniornya akhirnya mengakui saja bahwa telah melakukan persetubuhan.
Namun, terdakwa mengaku bahwa persetubuhan itu sebenarnya tidak pernah terjadi.
Mari kita simak kronologis kasusnya selengkapnya seperti yang tertulis dalam Surat Putusan Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021.
Dalam surat putusan itu segalanya disamarkan mulai dari identitas nama, pangkat terdakwa, kesatuan, dan lainnya.
Namun, diketahui bahwa usia terdakwa dan istri seniornya sangat terpaut jauh, yakni 16 tahun.
Terdakwa diketahui masuk menjadi anggota TNI tahun 2016 lewat pendidikan Secaba PK TNI AD di Rindam.
Setelah dilantik dan mendapat pangkatm lalu mengikuti pendidikan DIkjurbaif di Dodikpur, lalu ditempatkan.
Sedangkan istri seniornya diketahui menikah dengan senior terdakwa pada tahun 1999 dan kini telah memiliki 3 anak.
Terdakwa mulai kenal dengan istri seniornya (saksi 2, sesuai surat putusan) sejak tahun 2019.
Ketika itu terdakwa diminta melaporkan apa saja yang dilakukan saksi 1 (suami dari saksi 2) selama berdinas di kesatuan.
Namun, terdakwa hanya memberi informasi jika ditanya oleh saksi 2 saja.
Pada tanggal 18 Maret 2020, saksi 2 meminta terdakwa untuk datang ke tempat kos kembar tiga.
Saksi menyebut bahwa ia sedang bersama anaknya di tempat kos tersebut.
Alasan saksi 2 adalah meminta terdakwa menemani saksi 2 untuk untuk mencari suaminya yang sudah tidak pulan selama 2 hari.
Setelah terdakwa tiba pukul 20.00 WITA, ternyata anak saksi 2 tidak ada.
Kemudian saksi 2 dan terdakwa masuk ke dalam kamar kos dan mengunci pintu dari dalam.
Lalu dalam surat putusan juga dijelaskan bahwa ada seseorang yang disebut saksi 3 datang ke kos tersebu.
Saksi 3 datang karena melihat mobil saksi 1 di kos tersebut. Saksi 3 lalu mengontak saksi 1 tetapi tidak diangkat.
Ia lalu mengontak saksi 2 dan menunggu 1,5 jam barulah saksi 2 keluar dari kamar kos terseut.
Saksi 2 lalu mengaku bahwa terdakwa berada di kos itu karena ia meminta bantuan untuk menjemput anaknya di rumah.
Lalu saksi 2 meminta terdakwa menjemput anaknya di rumah.
Terdakwa lalu menjemput anaknya dan membawanya ke kos.
Sampai di kos, sang anak lalu menceritakan masalah antara saksi 2 dan saksi 1.
Sekitar pukul 23.15, saksi 3 memilih pulang dan diberi uang Rp100 ribu oleh saksi 2.
Selanjutnya pukul 23.20, saksi 2 dan terdakwa mengantar anaknya pulang ke rumah, baru kemudian saksi 2 mengantar terdakwa ke asrama militer.
Berikutnya, saksi 2 kembali mengajak terdakwa ke rumah kos kembar tiga pada 20 Maret 2020.
Rupanya saksi 1 mengikuti mobil yang dinaiki saksi dan terdakwa.
Mobil itu ternyata mengarah ke kos kembar tiga.
Saksi 1 membiarkan terdakwa dan saksi 2 masuk ke dalam kamar.
Namun, saksi 1 tidak langsung memergoki tetapi membiarkan saksi 2 dan terdakwa berada di dalam kamar dulu.
Sekitar pukul 20.30 WITA, saksi 1 mencoba menggerebek kamar, tetapi ternyata sudah dalam kondisi kosong.
Saksi 1 hanya menemukan tempat tidur dalam kondisi acak-acakan. Dia lalu memilih mengambil kunci mobil yang ditinggalkan di dalam kamar.
Setelah itu saksi 1 memilih meninggalkan kos dan membawa mobil bersamanya.
Berikutnya saksi 1 mendapat telepon video call dari saksi 2 dan meminta mobil dikembalikan.
Saat itulah saksi 1 melihat bahwa di tempat saksi 2 berada sudah ada terdakwa dan saksi 5.
Saksi 1 lalu datang ke kos kembar tiga dengan emosi dan nyaris memukul terdakwa.
Pada 21 Maret 2020, saksi 2 danmenjalani pemeriksaan.
Saksi 2 lalu mengaku bahwa memang dia berhubungan intim dengan terdakwa di kos kembar tiga pada 18 Maret 2020.
Sedangkan terdakwa menjalani pemeriksaan pada 23 Maret 2020 dan mengakui hal serupa.
Terdakwa mengaku telah berhubungan intim dengan saksi 2 pada 18 Maret 2020.
Atas kesaksian itu, saksi 1 kemudian melaporkan terdakwa yang merupakan bintara baru itu ke Subdenpom XIII/1-3.
JADI MISTERI
Namun kini segalanya menyangkut apakah terdakwa telah berhubungan intim dengan istri seniornya menjadi sangat misterius.
Hal itu lantaran dalam memori banding kuasa hukum terdakwa menyebutkan sebuah pengakuan lain.
Dalam memori bandingnya yang juga tertulis dalam surat putusan banding, pengacara terdakwa menulis bahwa terdakwa sempat diperiksa intel pada 21 Maret 2020.
Artinya itu adalah 2 hari sebelum terdakwa diperiksa secara resmi dan di BAP.
Pada 21 Maret 2020 itu terdawkwa diperiksa intel pukul 01.30.
Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tidak ada perzinahan antara terdakwa dengan saksi 2.
Berikutnya pada 22 Maret 2020, sekitar pukul 11.00, atau satu hari sebelum terdakwa diperiksa resmi dan di BAP, saksi 2 mendadak menelepon terdakwa.
Ketika itu saksi 2 mengatakan bahwa dirinya telah mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dengan terdakwa saat diperiksa.
Saksi 2 mengaku ia sengaja mengakui hal itu lantara yang memeriksanya menyebut bahwa masalah ini tidak akan diproses jika saksi 2 berterus terang.
Saat itu terdakwa pun langsung bereaksi.
“Kenapa ibu mengatakan kalau kita pernah melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri padahal kita tidak pernah melakukan
hubungan badan layaknya suami istri itu”, ujar terdakwa kepada saksi 2.
Saat itulah saksi 2 meyakinkan bahwa sebaiknya terdakwa mengaku saja bahwa telah berhubungan intim dengan saksi 2 agar tidak diproses hukum.
“Percaya kepada saya karena masalah ini akan dibantu dan tidak akan diproses asalkan om mengaku saja kalau kita sudah pernah," kata saksi 2 kepada terdakwa.
Oleh karena itulah terdakwa mengakui bahwa dirinya sudah berhubungan intim dengan saksi 2.
Hal itu lantaran terdakwa berpikir jika ia mengakui saja sesuai permintaan saksi 2, maka kasusnya tidak akan diproses.
Namun ternyata kasusnya tetap diproses dan berakhir dengan pemidanaan penjara dan pemecatannya dari dinas militer.
Bahkan setelah diajukan banding, putusan tetap tidak berubah.
Sumber : wartakotalive.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com