• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Akhiri Tawuran Manggarai, 2 Kelompok Pemuda Deklarasi Perjanjian Damai

    19/01/21, 20:02 WIB Last Updated 2021-01-19T13:02:45Z
    Deklarasi Perjanjian Damai warga Manggarai, janji tidak tawuran lagi. (Afzal Nur Iman/detikcom)
    Deklarasi perjanjian damai warga Manggarai, janji tidak tawuran lagi. (Afzal Nur Iman/detikcom)
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kedua kelompok warga yang terlibattawuran di Manggarai mendeklarasikan perjanjian damai. Deklarasi tersebut disaksikan warga, tokoh masyarakat, hingga kepolisian.


    "Jadi kita di sini membuat deklarasi atau perjanjian damai antara masyarakat yang ada di bawah dan masyarakat yang ada di atas," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat deklarasi damai di Sekretariat RW 04, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).


    Selama ini, kelompok 'Manggarai atas' disebut sebagai geng Gemtas, yang lebih dekat ke arah Stasiun Manggarai. Mereka bermusuhan dengan kelompok 'Manggarai bawah', yang disebut sebagai geng Tuyul. Itu masa lalu. Kini tak ada lagi geng-gengan yang bermusuhan. Semuanya mengikrarkan diri bersatu dalam damai.


    Tujuan dari deklarasi ini adalah mencegah tawuran terulang kembali. Pengurus RW 04 disebut sebagai inisiator dari kegiatan deklarasi tersebut.


    "Kami bersama-sama dengan Pak RW, Pak Camat dengan teman-teman dari Koramil sangat menghargai program yang diinisiasi oleh Bapak RW untuk kita mengurai apa sebenarnya masalahnya. Kita tidak balik lagi masalah ke belakang, tapi kita ke depannya tidak boleh ada tawuran lagi, jadi itu tujuannya ada deklarasi ini," lanjutnya.


    Deklarasi tersebut dilakukan oleh pihak yang terlibat tawuran antara warga RT 06, RT 07, RT 08, dan RT 15 dengan RT 09, RT, 10, RT 11, RT 13, dan RT 16. Bertindak sebagai saksi dalam perjanjian damai tersebut adalah tokoh masyarakat, pejabat pemerintah Kecamatan Tebet, dan pihak kepolisian.


    Dalam deklarasi perjanjian damai tertulis bahwa mereka tidak akan mengulangi perkelahian massal yang merugikan banyak pihak. Mereka siap diambil tindakan hukum jika ke depan melanggar aturan hukum.


    Ketua RW 04 Haji Daud mengungkap yang hadir dalam deklarasi tersebut sekitar 80 orang. Pertemuan dan deklarasi damai ini bukan hanya melibatkan anak-anak muda yang terlibat tawuran, tapi juga melibatkan para orang tua.


    "Kurang-lebih 80-100 yang hadir hari ini. Mereka rata-rata memang senior. Kita melihat persoalan sekecil apa pun, apabila tidak selesai ditanggapi secara cepat, dampaknya akan menjadi luas," ujar Haji Daud.


    Deklarasi Perjanjian Damai warga Manggarai, janji tidak tawuran lagi. (Afzal Nur Iman/detikcom)Deklarasi perjanjian damai warga Manggarai, janji tidak tawuran lagi. (Afzal Nur Iman/detikcom)


    Deklarasi perjanjian damai dibacakan oleh perwakilan dua kelompok pemuda, yakni Sudrajat yang berpakaian hitam dan M Firdaus yang berbaju abu-abu. Keduanya maju ke depan, memakai masker.


    Mereka menandatangani perjanjian damai ini. Sudrajat sebagai pihak I dan M Firdaus sebagai pihak II. Ada pula tanda tangan dari para saksi. Satu mikrofon mereka gunakan berdua untuk membacakan perjanjian damai.


    Berikut adalah isi perjanjian damai tersebut:


    Perjanjian Damai
    Antar Warga RT 006, 007, 008 & 015 dengan RT 009, 010, 011, 012, 013, & 016


    Pada hari Selasa, tanggal 19 bulan Januari, tahun 2021, kami telah membuat perjanjian damai di Kantor RW 04 Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.


    Dengan disaksikan tokoh masyarakat RW 04, para Ketua RT 001-017, aparat kepolisian dari Pospol Manggarai, Polsek Tebet dan Polres Jakarta Selatan, aparat TNI, serta pejabat Pemerintah DKI dari Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, dan Wali Kota Jakarta Selatan.


    Deklarasi Perjanjian Damai warga Manggarai, janji tidak tawuran lagi. (Afzal Nur Iman/detikcom)Deklarasi perjanjian damai warga Manggarai, janji tidak tawuran lagi. (Afzal Nur Iman/detikcom)


    Kami para pemuda di RW 04 Kelurahan Manggarai mengikat tali perjanjian perdamaian dengan poin-poin sebagai berikut:


    1. Tidak mengulangi lagi perkelahian masal yang merugikan banyak pihak

    2. Tidak mengganggu ketertiban umum, yaitu pengguna jalan rakyat Manggarai Utara I dan II

    3. Tidak melakukan pengumpulan massa yang mengundang keributan 

    4. Ke depan akan melakukan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan RW 03, seperti olahraga dan kegiatan majelis keagamaan, serta menjaga silaturahim

    5. Kami siap diambil tindakan secara hukum apabila melanggar tata aturan hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai

    6. Perjanjian ini dibuat di atas meterai Rp 6.000 yang berkekuatan hukum kuat pada lembaga hukum RI

    7. Musyawarah adalah jalan solusi apabila di kemudian hari muncul masalah-masalah baru yang belum tertulis dalam kesepakatan damai bersama yang kita buat



    Sumber : detiknews.com

    Oleh      : Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini