JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Kegiatan apel gabungan Personil Koramil Sajira , Polsek Sajira, Sat Pol PP Kecamatan Sajira, dan pelaksanaan patroli ( mobile ) dilaksanakan bertempat di wilayah kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Minggu 27/12/2020.
Apel gabungan ini dilaksanakan dalam rangka giat Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.90 tahun 2020.
Adapun Jumlah personil dalam Ops tersebut berjumlah 12 Personil yaitu Anggota polsek :
Iptu Waluyo( Kapolsek Sajira) ,Aiptu Johan, Bripka Irvan, Bripka Edi, Bripka Samsudin, Bripka Chandra, Brigpol Agus, Brigpol Casnuri, Briptu Didik, Sertu Darko (Koramil), Madtoni. S. Sos (Kecamatan Sajira),Umar ( Pol pp kec. Sajira)
Dari ops yustisi tersebut yang dilaksanakan di dua tempat berbeda terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa masyarakat yang langsung diberikan sanksi oleh petugas.
Didepan Polsek Sajira tempat pelaksanaan operasi ada 11 orang yang melakukan pelanggaran dengan sanksi diberikan berupa secara tertulis sebanyak 9 orang dan tindakan Fisik sebanyak 2 orang.
Ditempat terpisah yaitu Area wisata religi wong sagati Sajira mekar kec. Sajira sendiri terdapat 7 orang masyarakat yang melakukan pelanggaran dimana 5 orang diberikan sanksi tertulis, 1 orang sanksi secara lisan dan 1 orang lagi sanksi tindakan fisik.
Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No. 90 Tahun 2020 berdasarkan pemantauan tim jaguarnews77.com berjalan dengan situasi aman, lancar dan kondusif.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan maklumat Kapolri, himbauan mengenai perayaan natal dan tahun baru 2021.
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com