• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Oknum Satpam BRI cabang Pandeglang Rusak Hp wartawan Saat Liputan

    03/12/20, 11:55 WIB Last Updated 2020-12-03T04:55:02Z
    JAGUARNEWS77. com # Pandeglang, Banten -Wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, sebagai bentuk solidaritas sesama Insan Pers yang diperlakuan semena-mena oleh oknum Satpam BRI berinisial MF karena sudah berani merampas HP milik seorang wartawan yang tengah melakukan liputan pada Selasa (01/12/2020).


    Rencana aksi diketahui setelah lembaga profesi wartawan itu, Rabu (02/12/2020), sekira Pukul 14.00 WIB, melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Pandeglang, untuk menjaga mengawal dan mengamankan situasi selama aksi berlangsung nanti.

    Hal tersebut dibenarkan dan diakui Ketua JNI Banten, Andang Suherman yang mengatakan, aksi itu sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada sesama insan pers yang telah diperlakukan semena -mena oknum satpam BRI dengan menghalangi tugas jurnalis hingga merampas dan menghilangkan data fakta peristiwa hasil liputan di handphone seorang wartawan.


    “Tentu perbuatan oknum satpam ini tidak bisa diterima, terlebih menimpa kepada wartawan yang tengah liputan. Karena wartawan dalam tugasnya sudah dibekali legalitas yg cukup dan di lindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, dan selalu menjaga Kode Etik jurnalis,” terang Andang


    Lanjut Andang, rencana aksi pada Kamis (o3/12/2o2o) nanti, bukan saja ke Kantor BRI Cabang Pandeglang. Namun aksi akan berlanjut ke Polres Pandeglang menuntut pihak kepolisian untuk segera menyeret dan memproses secara hukum oknum Satpam MF yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.


    “Oknum itu kan bisa terjerat pasal berlapis diantaranya, pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999, karena diduga menghalangi tugas wartawan dan Pasal 406 KUHP atas perbuatan merampas dan merusak barang milik orang lain. Tidak hanya itu saja polisi dapat menerapkan KUHP Pasal 335 atas perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oknum MF kepada wartawan,” pungkas Andang Suherman.


    Reporter : Bardha Khaswandha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini