• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Kurungan, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan

    23/12/20, 15:40 WIB Last Updated 2020-12-23T08:41:56Z
    brigjen-prasetijo-divonis-3-tahun-kurungan-pengacara-jauh-dari-rasa-keadilan
    Brigjen Prasetijo Utomo (Sumber: WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)


    JAGUARNEWS77. com # Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa kasus surat jalan palsuBrigjen Prasetijo Utomo.


    Majelis hakim menilai Jenderal bintang satu itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.


    Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri. 


    Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto. 


    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.


    Dalam hal yang memberatkan Brigjen Prasetijo tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Sebagai anggota Polri seharusnya terdakwa tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 


    Terdakwa semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya. Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.


    Dinilai Tidak Adil


    Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis yang diberikan kepada kliennya jauh dari rasa keadilan.


    Menurut Rolas, tidak semestinya Brigjen Prasetijo mendapat hukuman lantaran tidak mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19.


    Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh seorang dokter. Semestinya dokter lah yang mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    "Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab, karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Jadi kita lihat masih kurang adil atau kurang fair," ucap Rolas.


    Lebih lanjut Rolas menjelasakan masih berpikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya tekait vonis yang diberikan Hakim PN Jaktim. Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.


    "Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan," ujar Rolas.



    Sumber : kompas.TV

    Oleh       : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini