• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Profil Indosterling yang Terjerat Gagal Bayar Dana Nasabah

    17/11/20, 12:32 WIB Last Updated 2020-11-17T05:32:30Z


    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Kasus gagal bayaruang nasabah kembali terjadi. Kali ini kasus menimpa PT Indosterling Optima Investa (IOI).


    Karena masalah tersebut, perusahaan itu digugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp95 miliar dari 58 nasabah lanjut usia (lansia).

    Gugatan merupakan buntut dari kasus dugaan gagal bayar atas kepemilikan produk investasi High Yield Promissory Notes (HYPN)yang menawarkan keuntungan 9-12 persen per tahun ke nasabah.

    Lantas, perusahaan seperti apa Indosterling?


    Perusahaan itu didirikan pada 2011. Saat didirikan, Indosterling Group awalnya menawarkan layanan keuangan (financial and advisory) kepada korporasi skala menengah di Indonesia lewat anak usaha Indosterling Capital.


    Selain itu, perusahaan juga menjalankan bisnis pengembangan teknologi digital di tahun yang sama. Dari sana, lahir lah Indosterling Technomedia.


    Lalu, pada 2016 IOI kembali meluncurkan unit usaha lainnya, kali ini merambah sektor konsumer lewat didirikannya PT Indosterling Wahana Boga dan meluncurkan merek dagang Bakmitopia.


    Belum puas dengan lini usaha yang ada, perusahaan juga meluncurkan PT Indosterling Aset Manajemen (IAM) dengan dua produk reksa dana pada 2018 lalu. Keduanya ialah Indosterling Ekuitas Likuid Plus dan Reksa Dana Indosterling Pasar Uang.


    Dalam situs web perusahaan, Indosterling membeberkan beberapa portofolio investasi perusahaan, di antaranya usaha pengolahan daun tembakau lokal, PT Indonesian Tobacco Tbk.


    Perusahaan juga berinvestasi di PT XC Cleanindo, penyedia kebutuhan kebersihan dan sanitasi. Lalu, PT Cisadane Sawit Raya Tbk yang bergerak di bidang perkebunan sawit.


    Usaha lainnya yang juga masuk dalam daftar investasi IOI adalah PT Era Prima Adi Cipta Kreasindo (Epack) dan PT Sinar Asia Permata sejak 2013.


    Perusahaan yang berkantor di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat ini dinakhodai oleh Sean William Henley selaku pendiri dan Direktur Utama.


    Sean menyatakan memiliki 20 tahun pengalaman di bidang kewirausahaan dan pasar keuangan. Sebelum mendirikan IOI, ia berkarier di sederet perusahaan ternama dunia seperti CIMB, PT Valbury Asia Securities, dan bank investasi asal Swiss UBS Wealth Management.


    Sean menyelesaikan studi S1 bidang bisnis, perbankan, dan keuangan di Monash University, Australia.


    Setelah 9 tahun Sean mengepalai IOI, pada September 2020 ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana operasional dan keuangan oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.


    Tim Kuasa Hukum William, Hardodi Law Firm, membenarkan status tersangka tersebut lewat surat klarifikasi bernomor Ref_19/HDL/LTR/XI/2020 tertanggal 19 November 2020 seperti dipublikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).


    Namun, Hardodi selaku pengacara William, menyebut penetapan tersangka bukan berarti kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.


    Status tersangka, katanya, diberikan karena penegakan hukum di RI mengenal asas Praduga Tidak Bersalah.


    Dalam tanggapan Hardodi terhadap pemberitaan BEI bernomor S-06953/BEI.PP1/11-2020 tersebut, ia bilang saat ini proses hukum perkara telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini