JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapWali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna atas kasus dugaan korupsi terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Bunda Cimahi.
Dalam penangkapan itu, tim KPK berhasil mengamankan uang sejumlah Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar.
"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/11).
Ajay merupakan kader PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Ajay termasuk penyelenggara negara yang rajin melaporkan hartanya. Tercatat, ia sudah menyampaikan laporan hartanya sebanyak empat kali selama menjabat sebagai orang nomor satu Kota Cimahi.
Harta terakhir yang ia laporkan tertanggal 21 Februari 2020. Ajay memiliki harta total Rp8,1 miliar. Angka tersebut terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak.
Ajay memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Cimahi, Bandung, dan Sukabumi dengan nilai taksir Rp7.398.111.000. Ia juga memiliki lima mobil yang bernilai Rp3.610.000.000.
Dalam laporan harta tersebut turut dicantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta, Kas dan Setara Kas Rp1.810.060.407, serta utang sebesar Rp4.838.637.097.
Sehingga total harta kekayaannya berjumlah Rp8.179.534.310.
Jumlah harta terakhir itu lebih tinggi dibandingkan yang dilaporkan tahun sebelumnya.
Pada laporan tanggal 27 Maret 2019, Ajay memiliki harta kekayaan dengan total Rp7.902.162.516. Sedangkan laporan pada 15 Agustus 2018 hartanya sejumlah Rp10 miliar.
Sementara pada laporan tanggal 21 September 2016 atau saat pertama kali menjabat sebagai Wali Kota, ia melaporkan harta senilai total Rp7.986.978.463.
Sumber : cnn Indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77. com