• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Buron Korupsi Water Front City Rp6,6 M Ditangkap di Jambi

    12/11/20, 09:20 WIB Last Updated 2020-11-12T02:20:30Z
    Petugas kejaksaan meringkus buronan terpidana korupsi proyek Water Front City di Maluku, Ridwan Pattilow dan langsung dijebloskan ke Lapas kelas I Ambon.
    Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Dony)

    JAGUARNEWS77. com # Jakarta - Tim Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Water Front City di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku atas nama Muhammad Ridwan Pattilow.


    kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan Ridwan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak diketahui keberadaannya saat hendak dieksekusi jaksa.



    Setelah ditelusuri terpidana korupsi itu rupanya berada di wilayah Jambi. Perburuan pun diintensifkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tertanggal 06 November 2020.


    Menurut Hari, jaksa eksekutor kemudian menangkap Ridwan pada Rabu (11/11) pagi di Jalan Sultan Thana RT 017 Desa Beringin Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.


    "Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," ucap Hari dalam keterangan resmi, Kamis (12/11).


    Dalam putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB diketahui bahwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.


    "Dan oleh karena itu, dijatuhi pidana yang pada pokoknya pidana penjara selama lima tahun, denda sejumlah Rp300 juta," terang Hari lagi.


    Dalam perkara ini, terpidana merupakan seorang konsultan pengawas di salah satu perusahaan swasta. Dia terlibat dalam penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan WFC pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.


    Selanjutnya, Ridwan akan dibawa ke Ambon untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon dan menjalani masa pidananya.


    Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, sepanjang 2020 Korps Adhyaksa telah menangkap 109 buronan di seluruh Indonesia dalam pelbagai kasus. Mereka yang ditangkap, kata Hari, berasal dari kategori tersangka, terdakwa, hingga terpidana.


    Sumber : cnn Indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77. com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini