
JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Juru bicaraMahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Dia membantah anggapan bahwa putusan MK tidak lagi bersifat mengikat usai UU MK direvisi oleh pemerintah dan DPR.
Fajar menegaskan bahwa sifat putusan MK masih bersifat final dan mengikat meski Pasal 59 Ayat (2) telah dihapus.
"Walaupun tidak ada norma itu, atau norma itu dihapus, UUD 1945 tegas menyatakan MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat. Harus ditaati, dihormati, dan dilaksanakan," tutur Fajar seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/10).
Pasal 59 Ayat (2) yang dihapus itu berbunyi, "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Fajar menjelaskan bahwa ayat itu bukan dihapus saat UU MK direvisi baru-baru ini, melainkan sudah dihapus sejak 2011 lalu. Dihapus berdasarkan putusan MK.
Pada 2011 lalu, MK menyatakan bahwa norma dalam ayat itu dinyatakan inkonstitusional sehingga dihapus oleh pembentuk undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK.
"Norma ini mengandung ketidakpastian, kekeliruan, dan mereduksi sifat final dan mengikat putusan MK. Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat putusan, termasuk pembentuk undang-undang," ucap Fajar Laksono.
Media sosial diramaikan dengan sejumlah pendapat bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja akan percuma jika dibawa ke MK. Menurut sejumlah akun, UU MK yang baru direvisi tidak mewajibkan pemerintah dan DPR menjalankan putusan MK.
Mereka merujuk pada Pasal 59 Ayat (2) yang telah dihapus. Akun lain yang berbeda pendapat menyatakan bahwa ayat itu telah dihapus sejak 2011 lalu, bukan saat UU MK direvisi baru-baru ini yakni UU No 7 tahun 2020.
Sumber : cnn indonesia
Oleh. : Redaksi jaguarnews77.com