• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Laporan PeretasanTempo.co dan Tirto.id Naik ke Penyidikan

    02/10/20, 10:10 WIB Last Updated 2020-10-02T03:10:38Z
    Kenaikan status laporan peretasan Tempo.co dan Tirto.id dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
    Ilustrasi peretasan. (Istockphoto/ Xijian)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan status laporan dugaan peretasan situs yang dibuat media massa daring Tempo.co dan Tirto.id ke tingkat penyidikan.


    Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro.


    "Seluruh bukti dan saksi sudah dianggap lengkap sehingga dilakukan gelar perkara dan mereka sepakat kasus ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10).


    Yusri menerangkan untuk laporanTempo.co, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Salah satunya penyidik memeriksa barang buktilock server yang diserahkan pihakTempo.co pada 21 September lalu.


    Selanjutnya, kata Yusri, pihak Tempo.coakan kembali menyerahkan barang bukti berupa data diduga malware yang menyerang situsnya.


    Sementara itu, pihak Tirto.id juga telah menyerahkan bukti lock server ke penyidik pada 10 September lalu.


    "Masih kita tunggu juga minta data lock IP address device daripada penggunaanemail yang diretas. Kita minta Google terkait masalah akun Google yang diretas oleh si pelaku, kita juga kejar akun," tutur Yusri.


    Pada 25 Agustus lalu, media massa daring Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya.


    Laporan tersebut dibuat langsung Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan diterima dengan nomor LP/5.037/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.


    Kemudian, Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro juga membuat langsung laporan peretas situsnya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.


    Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 ayat (1) UU Nomoro 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini