• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ahli Bahasa Bantu Polisi Bedah Pernyataan Gus Nur soal NU

    27/10/20, 09:42 WIB Last Updated 2020-10-27T02:42:08Z
    Polisi mempersilakan Gus Nur menempuh praperadilan apabila merasa tidak sependapat dengan tindakan kepolisian selama proses hukum.
    Polisi mempersilakan Gus Nur menempuh praperadilan apabila merasa tidak sependapat dengan tindakan kepolisian selama proses hukum. Foto: CNN Indonesia/ Farid

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa setidaknya tiga ahli dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Termasuk di antaranya ahli bahasa yang dilibatkan untuk mendalami pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU.


    "Jadi untuk saksi sudah tiga yang diperiksa, termasuk tersangka. Saksi ahli dua yang diperiksa, saksi bahasa dan hukum pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10). 


    Awi mengungkapkan pihaknya juga sudah memeriksa Gus Nur sebagai tersangka usai ditangkap. 


    Awi menekankan Gus Nur dapat mengajukan praperadilan apabila tidak sependapat dengan tindakan kepolisian selama proses hukum. 


    Dia mengklaim bahwa selama ini, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat telah dilakukan secara profesional. Termasuk, soal wacana penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Gus Nur. 


    "Silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti disetujui atau tidak," ujarnya lagi. 


    Kasus Gus Nur bermula dari wawancara dirinya dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.


    Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".


    Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.


    Ucapan itu lantas menuai kecaman dari pihak NU. Itu ditindaklanjuti upaya hukum dengan melaporkan Gus Nur ke kepolisian. Salah satu laporan yang teregister dilayangkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.


    Berselang hari, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini